Panduan New Normal ala Menkes Rawan Timbulkan Kerumunan di Tengah Pandemi

by
https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2020/05/25/1180505/670x335/panduan-new-normal-ala-menkes-rawan-timbulkan-kerumunan-di-tengah-pandemi.jpg
Check Point Pengawasan PSBB. ©2020 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai tidak tepat pemerintah Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 untuk menghadapi new normal. Aturan tersebut, dia nilai hanya akan membuat kebanyakan orang melonggarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan kembali membuat kerumunan di publik.

Sebab, pemerintah memperbolehkan pekerja beraktivitas kembali. Namun, di sisi lain akan bahaya karena mata rantai penyebaran Covid-19 belum terputus.

"Konsekuensinya, jalanan akan ramai kembali. Pasar-pasar, mal-mal, industri, perkantoran, dan tempat kerja lainnya dipastikan akan ramai. Saya menilai, ini masih rawan. Apalagi faktanya, virus covid-19 belum bisa diputus mata rantai penyebarannya," kata Saleh kepada wartawan, Senin (25/5).

Saleh menilai, tidak ada yang baru dalam aturan Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri. Menurutnya, Keputusan Menkes tersebut sudah diterapkan dan tersosialisasikan di masyarakat.

"Tanpa ada keputusan itu, hal-hal yang diatur itu sudah diketahui banyak orang. Apalagi perusahaan dan industri. Bahkan sebagian besar telah melaksanakan apa yang ada dalam keputusan itu," ucap politikus PAN itu.

Menurut Saleh, ada lima poin penting yang diatur dalam Keputusan Menkes itu. Pertama, pengukuran suhu tubuh ketika masuk kerja. Aktivitas tersebut sudah diterapkan di perkantoran. Namun tidak ada jaminan seseorang terdeteksi positif virus corona.

"Sebab, pada faktanya ada orang tanpa gejala (OTG) yang justru positif Corona," ucap Saleh.

Kedua mengenai perusahaan tidak menerapkan lembur yang diharapkan untuk jaga jarak. Saleh mengingatkan, justru dengan memperbolehkan orang bekerja jaga jarak sulit dikontrol.

Pada aturan berikutnya, ketentuan lembur itu malah dilonggarkan dengan memungkinkan membagi kerja dalam tiga shift. Aturan itu boleh untuk pekerja berusia di bawah 50 tahun.

"Aturan ini pun dinilai janggal. Sebab faktanya, berdasarkan data yang dirilis oleh gugus tugas, mereka yang positif corona yang berusia di bawah 50 tahun lebih dari 47 persen. Artinya, pembedaan usia layak lembur seperti ini sangat tidak tepat," kata dia.

Aturan berikutnya, karyawan diwajibkan memakai masker. Hal ini sudah dilakukan oleh masyarakat saat pandemi. Namun tidak ada jaminan penyebaran virus akan berhenti.

"Ingat kan dulu waktu di awal-awal. Menteri kesehatan malah menyebut bahwa masker hanya bagi orang sakit. Orang sehat tidak perlu. Sekarang, malah semua orang diminta memakai. Kalau begini, rujukannya kan tidak jelas," kata dia.

Saleh menyoroti juga perusahaan yang diminta menyediakan vitamin C. Dia mempertanyakan apakah vitamin C itu bisa sepenuhnya melindungi orang dari virus corona.

"Sejauh ini, belum ada penelitian yang menyebut bahwa vitamin C mampu melawan corona. Vitamin C hanya diyakini mampu meningkatkan kekebalan tubuh," ucapnya.

Saleh juga mengimbau masyarakat tetap waspada meski pemerintah mengeluarkan panduan bekerja di tengah pandemi tersebut. Menurutnya, ketahanan diri dan keluarga dari corona harus diutamakan.

"Jangan terlalu gembira dengan aturan kemenkes ini. Tetap berhati-hati. Perang melawan Corona belum usai. Tidak hanya di negara kita, di negara lain pun sama," katanya. [rhm]