2.000 SIKM Ditolak Pemprov DKI, Ada yang Izin Halal Bihalal hingga Reunian

by
https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2020/05/25/1180517/670x335/2000-sikm-ditolak-pemprov-dki-ada-yang-izin-halal-bihalal-hingga-reunian.jpg
Polisi Putarbalikan kendaraan mudik. ©2020 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Sebanyak 5.247 permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) masuk ke Pemprov DKI Jakarta hingga Minggu (24/5). Namun, hanya 3.493 izin yang disetujui.

"Jadi, sebanyak 66,6 persen dari total permohonan SIKM kami tolak/tidak disetujui," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra dalam keterangan pers, Senin (25/5).

Dia menyebut pengajuan itu ditolak karena pemohon tidak memenuhi ketentuan yang telah ditentukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Salah satunya yakni pemohon ber-KTP Jabodetabek dan melakukan aktivitas bepergian sesuai dengan 11 sektor yang diizinkan dan aktivitasnya tersebut berada di wilayah Jabodetabek.

"Tak jarang menerima permohonan, dimana pemohon berencana pergi ke daerah luar Jabodetabek untuk melakukan halal bihalal bersilahturahmi dengan sanak famili dan reuni dengan teman sekolah," ucapnya.

Dia juga mengimbau agar masyarakat yang tidak memiliki kepentingan untuk tetap berada di rumah dan tidak bepergian ke luar kota.

"Kami sarankan untuk tetap berada di rumah dan mengikuti protokol pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dan mentaati peraturan perundangan terkait pelaksanaan PSBB," jelasnya.

Sebelumnya, berdasarkan Pasal 6, disebutkan untuk mendapatkan SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dengan melengkapi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

a. surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW
tempat tinggalnya

b. surat pernyataan sehat bermeterai

c. surat keterangan:
1. perjalanan dinas keluar Jabodetabek
2. surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat
kerjanya berada di luar Jabodetabek
3. bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan
memiliki usaha diluar Jabodetabek yang diketahui oleh
pejabat yang berwenang

d. bagi orang asing memiliki KTP-el/izin tinggal tetap

Sementara itu untuk syarat pengajuan masuk DKI Jakarta juga melalui situs yang sama corona.jakarta.go.id. Beberapa persyaratan harus dipenuhi untuk mendapatkan SIKM berdasarkan Pasal 7 yakni:

1. Memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta tetapi berdomisili di luar Jabodetabek; atau

2. Orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap

3. Surat pernyataan sehat bermaterai.

Kemudian untuk warga KTP non Jakarta juga dapat memiliki SIKM, dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Memiliki surat keterangan dari kelurahan atau desa tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Jakarta

2. Surat pernyataan sehat bermaterai

3. Memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Jakarta

4. Bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas agar melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Jakarta

5. Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan ke Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta.

Selanjutnya bila persyaratan sudah terpenuhi, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.

Untuk penerbitan SIKM diproses satu hari kerja sejak permohonan dinyatakan secara lengkap dan hanya berlaku untuk satu pemohon saja. Sedangkan untuk anak yang belum memiliki KTP dapat mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga.

Reporter: Ika Defianti
Sumber : Liputan6.com [rhm]