https://foto.wartaekonomi.co.id/files/arsip_foto_2020_03_03/dr_terawan_063727_big.jpg

Menkes Terawan Sebut Dua Pihak Ini Jadi Kontributor Terbesar Memutus Penyebaran Covid-19, Yaitu...

by

WE Online, Jakarta - Menteri Kesehatan, dr. Terawan Agus Putranto, menerbitkan protokol normal baru alias new normal bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19.

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.

Namun, situs resmi Kementerian Kesehatan menyebutkan, dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.

Baca Juga: Menkes Era SBY Curigai Vaksin Bill Gates Karena 2 Alasan Ini

"Untuk itu pascapemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal," kata Menkes Terawan seperti dilansir dari BBC Indonesia, Senin (25/5/2020).

Menkes Terawan mengatakan, dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan Covid-19 karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya yang disebabkan aktivitas bekerja.

Baca Juga: Puji Tuhan! Pasien Sembuh dari Corona Melonjak Tinggi, Totalnya Sudah...

"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya," katanya.

Adapun dimulainya kegiatan beroperasinya berbagai sektor di era new normal dibagi pada beberapa tahap. Tahap 1 yakni dilakukan mulai 25 Mei di sektor kementerian, sektor industri dan jasa.

Tahap 2 yakni dimulai pada 1 Juni untuk sektor jasa retail dan industri. Tahap 3 dimulai pada 8 Juni untuk jasa wisata dan pendidikan.

Tahap 4 yakni dimulai pada 29 Juni untuk seluruh sektor termasuk restoran dan kafe. Sedangkan tahap 5 akan dilakukan pada 13 dan 20 Juli mendatang.

Partner Sindikasi Konten: Okezone