Polda Metro-Pemprov DKI Rapat Koordinasi soal Penyaringan Arus Balik

by
https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2020/04/24/e7f2fe52-bb25-420f-a0a1-184c966af0b1_169.jpeg?w=700&q=90
Ilustrasi penyekatan di jalan tol (Achmad Ibrahim/AP)

Jakarta -

Pemerintah telah mengumumkan larangan balik ke Jakarta bagi warga yang telanjur mudik ke kampung halamannya. Menindaklanjuti kebijakan pemerintah tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta dan instansi terkait lainnya menggelar rapat koordinasi siang ini untuk mengamankan pengamanan arus balik tersebut.

"Hari ini masih dirapatkan jam 10.00 WIB dengan instansi terkait," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan kepada detikcom, Senin (25/5/2020).

Rapat tersebut akan membahas pengaturan dan pengawasan terkait kemungkinan adanya arus balik. Salah satunya mengenai surat izin keluar-masuk (SIKM) Jakarta.

"Khususnya terkait pemeriksaan SIKM," imbuhnya.

Dalam keterangannya melalui media center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto mengimbau masyarakat yang ada di daerah agar tidak kembali ke Jakarta untuk mencari nafkah dalam situasi pandemi COVID-19. Kendati tidak mudah, situasi itu harus dipahami bahwa kembali ke Ibu Kota, yang sekarang ini menjadi episentrum COVID-19, justru dapat menjadikan permasalahan semakin besar.

Ia juga mengajak masyarakat mulai menjalani pola hidup baru, cara berpikir baru, dan bertindak untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.

"Pahami bahwa dalam situasi yang saat ini terjadi, kita tidak boleh menggunakan cara pikir, cara tindak, seperti situasi di masa-masa lalu. Inilah yang kemudian beberapa kali pemerintah, bahkan Bapak Presiden sendiri mengatakan, kita harus bersabar. Situasi ini tidak mudah. Namun kita yakin, dengan kebersamaan, pasti kita akan bisa melakukan," kata Yuri dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2020).

Selain itu, Yuri menjelaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), baik keluar maupun masuk Provinsi DKI Jakarta, sebagai bentuk upaya pemerintah daerah untuk mencegah penyebaran COVID-19. Adapun masa PSBB DKI Jakarta telah diperpanjang hingga 4 Juni 2020.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa aktivitas masyarakat keluar dan masuk wilayah Jakarta pada masa pandemi dilarang dengan pengecualian. Siapa pun yang melaksanakan perjalanan keluar-masuk DKI Jakarta wajib memiliki surat izin keluar-masuk (SIKM) yang dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id.

"Prinsipnya adalah bahwa memang ada pengecualian untuk aktivitas pekerjaan yang dilakukan, baik oleh warga DKI yang harus melaksanakan pekerjaan di luar Jabodetabek, atau orang yang berada di luar Jabotabek yang harus ada pekerjaan di DKI," kata Yuri.

Di sisi lain, Kepolisian Republik Indonesia telah memberlakukan penyekatan jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah.

(mei/fjp)