Kemenkes Imbau Perusahaan Sediakan Transportasi Pekerja
by , https://www.facebook.com/CNNIndonesiaJakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kesehatan mengimbau pelaku usaha menyediakan transportasi khusus untuk pekerja demi menekan penyebaran Covid-19.
Imbauan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.
Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa imbauan ini dirilis agar pekerja tak harus menggunakan transportasi umum. Jika terpaksa meggunakan transportasi umum, pekerja diimbau tetap menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter.
Pekerja juga disarankan membawa hand sanitizer dan diusahakan tidak sering menyentuh fasilitas umum. Apabila menggunakan layanan ojek daring, pekerja disarankan membawa helm sendiri.
Kemenkes juga mengimbau pekerja menggunakan pembayaran non-tunai agar tak perlu memegang uang tunai. Apabila terpaksa memegang uang tunai, pekerja harus menggunakan hand sanitizer setelahnya.
Pekerja juga diimbau agar tidak menyentuh wajah atau mengusap mata dengan tangan. Pekerja diimbau untuk menggunakan tisu apabila terpaksa menyentuh wajah atau mengucek mata.
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, juga mengeluarkan Surat Edaran No. HK.02.01/Menkes/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik).
Terawan mengatakan bahwa pekerja juga diimbau memiliki pakaian kerja khusus dan langsung mengganti baju setelah selesai bekerja. Ia juga mengimbau pekerja untuk selalu menggunakan masker.
"Segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan desinfektan," kata Terawan. (jnp/has)