https://awsimages.detik.net.id/visual/2020/05/07/576a2db0-faad-4d07-836d-24ff9c6db975_169.jpeg?w=715&q=90
Foto: Rumah Makan Kaca di Belanda. (AP/Peter Dejong)

New Normal, Ini Protokol Kesehatan Sektor Jasa & Perdagangan

by

Jakarta, CNBC Indonesia- Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan, termasuk Area Publik.

Hal tersebut berdasarkan SE Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 yang ditetapkan 20 Mei 2020. Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama lintas sektor, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan terkait dalam upaya pencegahan penularan COVID-19 di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan (area publik).

Berikut ini isi lengkap Surat Edaran tersebut:

https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2020/05/25/7b5c0bbb-d803-4238-bf8a-a6a2cdbcc270.png?w=359
https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2020/05/25/68cc8374-226f-48ec-9a8c-3f8444efea0a.png?w=347
https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2020/05/25/61521f4d-4d73-46f9-98a1-75be416064ac.png?w=331
https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2020/05/25/8170a3b7-bccc-45a2-9d8a-4f122d71dcc9.png?w=351
Foto: Surat Edaran Protokol Pecegahan Penularan Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Kerja

(dob/dob)