Mereka yang Dilaporkan Muannas Alaidid ke Polisi
by M Rosseno Aji, AmirullahTEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Solidaritas Indonesia Muannas Alaidid mengancam akan melaporkan jurnalis, Farid Gaban ke polisi karena cuitannya yang mengkritik Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki. Ia menuding Farid menyebarkan hoaks dan hasutan karena menuding kerja sama yang dilakukan Teten hanya menguntungkan perusahaan jual beli online, Blibli. “Soal dugaan menyebarkan berita bohong,” kata Muannas lewat pesan singkat, Senin, 25 Mei 2020.
Untuk Farid, Muannas memang baru memberikan somasi. Namun sebelumnya, sudah banyak orang yang dilaporkan Muannas ke polisi sepanjang kariernya sebagai advokat.
Karier hukum Muannas awalnya banyak berkecimpung di Tim Pengacara Muslim. Ia pernah menjadi kuasa hukum terpidana aksi terorisme Abu Bakar Baasyir, Panglima Laskar Jihad Jafar Umar Thalib dan pentolan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab.
Belakangan, Muannas pindah menjadi kelompok pendukung Basuki Tjahaja Purna alias Ahok. Ia tergabung dalam Komunitas Advokat Kotak Badja alias Kotak Badja. Pada 2018, ia menjajal keberuntungannya di dunia politik dengan bergabung ke PSI. Dia maju sebagai caleg dalam pemilu 2109, namun gagal.
Di saat yang bersamaan, Muannas juga aktif dalam kelompok Cyber Indonesia. Menduduki jabatan sebagai ketua umum, ia banyak melaporkan orang atas tuduhan penyebaran hoaks, ujaran kebencian dan pelanggaran UU ITE. Berikut beberapa orang di antaranya:
Ratna Sarumpaet
Muannas Alaidid melaporkan Ratna Sarumpaet, hingga pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ke Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait dugaan informasi bohong atau hoaks pada 3 Oktober 2018. Sebelum pelaporan itu, Ratna sempat mengaku telah dikeroyok sejumlah orang hingga wajahnya lebam. Foto wajah Ratna viral. Prabowo, Sandi dan tim pemenangannya dalam pemilu 2019 turut bersuara soal kasus ini.
Namun belakangan peristiwa pengeroyokan itu tidak pernah terjadi. Wajah Ratna lebam karena perawatan wajah. Ratna dihukum 2 tahun penjara karena menyebarkan berita bohong.
Jonru Ginting
Muannas melaporkan akun media sosial Jonru Ginting ke polisi pada Selasa, 19 September 2017. Laporan tersebut dilakukan karena Jonru menyebut Muannas sebagai anak tokoh PKI DN Aidit. "Fitnah mengatakan klien kami ini anak pimpinan PKI, ini fitnah besar, ujaran kebencian,” kata kuasa hukum Muannas, Ridwan Syaidi Tarigan.
Saat itu, Muannas bukan satu-satunya orang yang melaporkan Jonru ke polisi. Ada Muhamad Zakir Rasyidin, yang juga melaporkan Jonru karena dianggap menyebarkan kebencian dan mencemarkan nama baik. Salah satunya adalah mencakup unggahan Jonru soal Presiden Joko Widodo. Jonru dihukum 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.