Hujat dan Ancam Tembak Polisi via FB, Pelajar di Dompu NTB Diringkus

by
https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2020/05/25/c3ce656f-ca12-428d-9ebd-bd01848d3695_169.jpeg?w=700&q=90
Foto: Aparat Polres Dompu menangkap pelajar yang menebarkan ujaran kebencian dan ancaman kepada Polri via Facebook (dok. Istimewa)

Dompu -

Seorang pelajar F (17) ditangkap Satreskrim Polres Dompu. F diduga menyebarkan ujaran kebencian dan menantang institusi Polri untuk menangkapnya lewat akun Facebook (FB).

"Adapun ujaran kebencian terhadap institusi Polri yang di-upload di Facebook dengan nama akun MUMA KLR oleh pelaku tersebut adalah dengan menggunakan bahasa Bima Dompu," kata Paur Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, kepada wartawan, Senin (24/5/2020).

Pelajar asal Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu tak berkutik ketika ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Dusun Finis, Desa Hu'u pada Minggu (24/5) sekitar pukul 21.00 Wita.

Dalam postingannya, F yang merupakan pelajar SMK itu mengatakan kata-kata kotor dan kasar yang ditujukan kepada polisi. F bahkan mengancam akan menembak jika akan ditangkap.

Polisi masih mendalami motif dari tindakan pelaku yang menebar ujaran kebenciannya terhadap polisi. Kini pelaku sedang diamankan di Mapolres Dompu.

(jbr/jbr)