https://statik.tempo.co/data/2020/05/21/id_939859/939859_720.jpg
Sejumlah pengunjung mengikuti prosedur jaga jarak fisik dan diperiksa suhu tubuhnya sebelum memasuki mal di Padang, Sumatera Barat, Rabu, 20 Mei 2020. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Pengusaha Bersiap Terapkan Protokol New Normal ala Terawan

by

TEMPO.CO, Jakarta - Para pengusaha menyatakan kesiapannya untuk menerapkan protokol new normal yang telah dikeluarkan Kementerian Kesehatan untuk lingkungan kerja dan usahanya. Kesiapan itu salah satunya disampaikan Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia DKI Jakarta Sarman Simanjorang.

"Pada prinsipnya kebijakan new normal yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan semaksimal mungkin pengusaha akan siap menerapkan hal itu yang merupakan standar protokol kesehatan," ujar Sarman kepada Tempo, Senin, 25 Mei 2020. Ia mengatakan penerapan protokol itu adalah bagian dari komitmen dunia usaha untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Kendati demikian, Sarman mengatakan penerapan ketentuan normal baru itu akan disesuaikan berdasarkan kemampuan masing-masing perusahaan. Ia mengatakan secara teknis protokol tersebut pun sangat mungkin diterapkan.

"Kalau secara finansial akan tergantung kondisi keuangan masing-masing, tapi secara teknis sangat dimungkinkan terlebih jika di perkantoran. Kalau di pabrik juga selama ini ada jarak sehingga kalau teknis prinsip enggak ada masalah," tutur Sarman.

Senada dengan Sarman, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan secara umum pengusaha menyanggupi untuk menerapkan protokol kesehatan yang dkeluarkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto itu.

Ia mengatakan pengusaha pada prinsipnya siap untuk kembali melaksanakan aktivitas ekonomi senormal mungkin sembari mematuhi protokol kesehatan yang diberlakukan pemerintah. "Kami juga mau bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan protokol tersebut dipatuhi perusahaan dan orang-orang yang bekerja di perusahaan agar tempat kerja tidak menjadi pusat penyebaran pandemi," ujar Shinta.

Saat ini, kata dia, para pengusaha tengah menyiapkan task force, standar operasi, serta protokol kesehatan untuk masing-masing sektor kerja, sesuai dengan arahan dari pemerintah. Ia mengatakan standar operasi dan protokol di setiap sektor usaha cenderung berbeda-berbeda bergantung kepada bidangnya. "Dengan demikian, normalisasi kegiatan ekonomi perusahaan secara nasional bisa berjalan lebih lancar."

Pemerintah tetap mempertahankan kebijakan kerja dari rumah (work from home) sebagai bagian dari aturan new normal di tengah situasi pandemi Covid-19. Aturan normal baru tersebut dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Menteri Kesehatan Terawan Agus menyebutkan bahkan regulasi ini turut mempertimbangkan situasi pandemi di mana roda perekonomian tetap harus berjalan dengan mengedepankan langkah pencegahan. Menurut Terawan dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.

”Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” katanya dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Senin, 25 Mei 2020. Sementara itu Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.

Kendati begitu, dunia kerja dinilai tidak mungkin dilakukan pembatasan selamanya. Kata Terawan, roda perekonomian harus tetap berjalan. ”Perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau new normal,” ujar Terawan.