https://images.hukumonline.com/frontend/lt5ecb2ca45c9c9/lt5ecb2cf584c8a.jpg
Ilustrasi: BAS

Larangan-Larangan Tindakan Hukum Terhadap Harta Benda Wakaf

by

Pemberian izin dari Menteri untuk perubahan status harta benda wakaf harus memenuhi syarat. BWI memberikan pertimbangan.

Salah satu pranata keagamaan Islam yang dapat dioptimalkan untuk kesejahteraan warga adalah wakaf. Wakaf adalah perbuatan hukum seorang pewakaf, lazim disebut wakif, untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan, baik sementara atgau selamanya, sesuai kepentingan guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Menariknya, harta benda wakaf ini kian berkembang. Jika dulu hanya berkutat pada wakaf tanah, kini sudah berkembang ke wakaf tunai seperti uang, logam mulia, dan saham. Perkembangan itulah kini yang sedang dilirik kalangan dunia perbankan. Salah satunya wakaf saham.

Head of Sharia Business & Development MNC Sekuritas, Sutrisna Amijaya, mengatakan pihaknya termasuk pionir dalam pengembangan wakaf saham di pasar modal, tepatnya sejak Mei 2019 hasil kerjasama Badan Wakaf Indonesia (BWI). Pada Januari 2020, MNC sekuritas menambah mitra dengan menggandeng Rumah Zakat.  (Baca juga: Benda-Benda yang Dapat Diwakafkan Selain Tanah)

Sutrisna mengakui animo masyarakat menginvestasikan sahamnya di bidang syariah termasuk wakaf cukup besar. Buktinya, dari 190 emiten, sekitar 30 persen mewakafkan sahamnya melalui MNC Sekuritas yang nilainya sudah mencapai ratusan juta. “Alhamdulliah animo investor syariah kami cukup bagus. Total wakif (investor yang mewakafkan sahamnya) sampai April 2020 mencapai 190 orang emiten. Yang diwakafkan sudah mencapai 55 emiten. Rp165 juta nilai wakaf saham per April 2020. Itu sudah termasuk hasil akhir setelah nazhir  (pengelola harta benda wakaf –red)mengelola dan menyalurkan manfaatnya," terangnya kepada hukumonline.

Data Bursa Efek Indonesia (BEI) per Desember 2019 mencatat, jumlah investor saham syariah meningkat 54 persen dari sebelumnya 44.536 investor di akhir 2018 menjadi 68.599 investor. Jumlah tersebut mewakili 6,2 persen dari jumlah investor ritel Bursa Efek Indonesia (BEI).

Penjelasan Sutrisna menunjukkan sisi positif perluasan objek atau harta benda yang dapat diwakafkan. Kini, tinggal bagaimana para pemangku kepentingan, terutama Badan Wakaf Indonesia, membuat aturan yang lebih detil agar pelaksanaan perwakafatan saham dan jenis harta benda wakaf lainnya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Potensi masalah itu bisa muncul jika syarat-syaratnya dilanggar, semisal tidak ada ikrar wakaf. Ikrar wakaf bukan hanya harus dihadiri saksi yang memenuhi syarat, tetapi juga harus dituangkan dalam dokumen hukum bernama Akta Ikrar Wakaf.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri ATR No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf. Dalam beleid ini ada beberapa yang diatur. Pertama, PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) atas nama Nazhir menyampaikan AIW atau APAIW dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan untuk pendaftaran Tanah Wakaf atas nama Nazhir kepada Kantor Pertanahan, dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak penandatanganan AIW atau APAIW.