https://images.hukumonline.com/frontend/lt5ecb288fc0ca9/lt5ecb294650c85.jpg
Ilustrasi tanah wakaf. Foto: RES

Perkembangan Hukum Wakaf di Indonesia, dari Era Priesterraad Hingga Era Jokowi

by

Positivisasi lembaga wakaf ke dalam hukum nasional sudah berlangsung lama. Tantangannya bukan pada regulasi.

Pernah Anda mendengar nama Badan Wakaf Indonesia, disingkat BWI? Apakah badan ini lembaga negara? Badan Wakaf Indonesia adalah salah satu lembaga sampiran negara yang dibentuk atas perintah Undang-Undang. Badan ini memang independen dalam melaksanakan tugasnya, tetapi biaya operasionalnya dibantu Pemerintah. Anggotanya, maksimal 30 orang, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Untuk pertama kalinya, BWI dibentuk berdasarkan Keppres No. 75 Tahun 2007.

Pada November 2017, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres No. 74/M Tahun 2017, berisi pengangkatan 27 orang anggota Badan Wakaf Indonesia. Salah satunya advokat Ahmad Wirawan Adnan. Anggota yang lain adalah Mohammad Nuh (mantan Menteri Pendidikan), Slamet Riyanto, Nur Syam, Muhammadiyah Amin, M. Fuad Nasar,  E. Syibli Syarjaya, Muhammad Luthfi, Jurist Efrida Robbyantono, Iwan Agustiawan Fuad, Siti Soraya Devi Zaeni, Rachmat Ari Kusumanto, Imam Teguh Saptono, A. Muhajir, Abdul Muta’ali, Atabik Luthfi, Diba Anggraini Aris, Fahruroji, Hendri Tanjung, Imam Nur Aziz,  Zakaria Anshar, Mochammad Sukron, Nurul Huda, Nur Syamsuddin Buchori, Sarmidi Husna, Susono Yusuf, dan Yuli Yasin. Pengangkatan anggota Badan Wakaf ini semakin mengukuhkan pengakuan negara terhadap salah satu lembaga yang dikenal dalam Islam.

Sesuai ketentuan, mereka akan mengakhiri masa jabatan pada November tahun ini. Presiden Joko Widodo punya kewenangan untuk mengangkat anggota Badan Wakaf Indonesia yang baru. Pilihan pada orang yang akan bertugas di badan ini sangat penting karena tugasnya yang sangat sentral dalam peningkatan produktivitas harta wakaf. Sesuai UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, badan ini bukan saja berwenang membina orang yang mengelola harta wakaf (lazim disebut nazhir), tetapi juga memberikan izin perubahan peruntukan dan status harta wakaf.

Mendorong peningkatan produktivitas harta wakaf melalui nazhir merupakan salah satu tugas berat BWI. Jika nazhir tidak mampu melaksanakan tugasnya, BWI punya wewenang memberhentikannya. Itu pula sebabnya, dalam diskursus hukum wakaf dalam beberapa tahun terakhir, profesionalisme nazhir sering diangkat.

Kehadiran BWI merupakan salah satu fase penting dalam perkembangan hukum wakaf di Indonesia. Suhrawari K. Lubis dan Farid Wajdi, dalam buku Hukum Wakaf Tunai  (2016), membagi perkembangan hukum wakaf di Indonesia secara sederhana, yakni periode sebelum kemerdekaan, dan periode sesudah kemerdekaan. (Baca juga: Ada Irisan RUU Pertanahan dan Hukum Wakaf)

Era Priesterrraad

Wakaf sudah lama dikenal, jauh sebelum Indonesia merdeka. Para penganut Islam mengenal dan mempraktikkan wakaf untuk beragam kepentingan semisal penyediaan lahan pekuburan, pendirian sekolah berbasis Islam, dan lokasi pembangunan masjid. Mewakafkan harta dipandang sebagai salah satu ibadah kepada Allah. Ketika Belanda datang ke Indonesia, praktik wakaf tidak dilarang. Tetapi ada beberapa kebijakan yang diterbitkan. Pertama, Surat Edaran Sekretaris Gubernemen tanggal 31 Januari 1905 tetang Toezich op den Bouw van Muhammadaansche Bedehuizen. Beleid ini tidak melarang wakaf untuk kepentingan keagamaan.

Kedua, Surat Edaran Sekretaris Gubernemen tanggal 4 Januari 1931 tentang Toezich van Regering op Muhammadaansche Bedehuizen, Vrijdagdiensten, en Wakafs. Dalam edaran ini, wakaf mulai diatur. Demi tertib administrasi, Belanda menetapkan izin dari Bupati. Bupati menentukan apakah harta wakaf dilaksanakan sesuai apa yang diinginkan pewakaf (wakif). Kalau bupati sudah memberikan izin, maka wakaf itu harus didaftarkan ke Priesterrrad (kemudian diubah menjadi penghulurecht). Pendaftaran itu selanjutnya disampaikan kepada Asisten Wedana, dan dijadikan sebagai bahan laporan ke Landrente (Kantor Pertanahan).