Dana Jumbo untuk BUMN di Tengah Pandemi

Dana bantuan pemerintah diberikan dalam tiga skenario, yakni PMN, pencairan utang, dan dana talangan.

by
https://cdn1.katadata.co.id/media/images/temp/2020/05/25/Dana-jumbo-untuk-BUMN-2020_05_25-09_49_45_bc0b1a10abfccaf1eaedcd032e6dd15a.jpg

Unduh Infografik

Pemerintah menyalurkan bantuan senilai Rp 152 triliun untuk BUMN yang terkena dampak Covid-19. Kegiatan operasional sejumlah BUMN diketahui terhenti selama pandemi Covid-19. Terutama BUMN yang bergerak di sektor transportasi dan pariwisata. Selain itu, perusahaan pelat merah di bidang perkebunan juga terdampak menurunnya permintaan ekspor.

(Baca: Simalakama Mitigasi Covid-19, Kesehatan atau Ekonomi?)

Bantuan diberikan dalam tiga skenario, yakni penyertaan modal negara (PMN), pencairan piutang, dan dana talangan. Dana PMN dialokasukan senilai Rp 22,3 triliun untuk empat BUMN. Sementara pencairan utang pemerintah sebesar Rp 108,5 triliun kepada tujuh BUMN dan dana talangan Rp 19,7 triliun kepada lima perusahaan.

(Baca: Asal Usul Virus Corona Masuk ke Indonesia)

Di sisi lain, pemberian bantuan ini menimbulkan kontra. Ekonom senior Universitas Indonesia Faisal Basri mengatakan, pemerintah seharusnya menahan anggaran untuk BUMN, khususnya pemberian PMN. Lagi pula dana PMN lebih tinggi dibandingkan bantuan kepada UMKM. Menurutnya, dalam kondisi pandemi sebaiknya pemerintah memberikan perhatian untuk sektor riil yang lebih dekat dengan masyarakat.