https://awsimages.detik.net.id/visual/2020/05/22/da7bee1f-c395-4684-b2f3-df0e0bc270ad_169.jpeg?w=715&q=90
Foto: Petugas memeriksa kendaraan roda dua yang diduga untuk berpergian mudik di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, Jumat (22/5). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Keluar Masuk Jabodetabek Diperketat, Bagaimana Hasilnya?

by

Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan upaya untuk memperketat pengawasan terhadap pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 berjalan dengan baik dan terkendali. Hal ini termasuk jalur keluar masuk maupun di dalam Jabodetabek, khususnya pada hari pertama Idul Fitri 1441 H.

"Berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan tim gabungan di lapangan, dilaporkan pengendalian transportasi umum maupun kendaraan pribadi di Jabodetabek pada hari raya Idul Fitri dapat dikendalikan dengan baik," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Minggu (24/5).

Adita menjelaskan, semua perjalanan transportasi keluar masuk Jabodetabek baik lewat transportasi darat, laut, udara, kereta api, termasuk penyeberangan dapat dikendalikan dengan baik. Transportasi yang beroperasi dipastikan adalah transportasi yang mengangkut penumpang dengan kriteria dan syarat sesuai dengan ketentuan di SE Gugus Tugas serta transportasi barang/logistik.


Pemberlakuan protokol kesehatan diawasi dengan ketat di simpul transportasi, baik di prasarana (terminal, stasiun kereta api, pelabuhan dan bandara) maupun di dalam sarana transportasi.

Adita mengatakan, Pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan mudik, baik untuk keluar masuk Jabodetabek maupun antar kawasan Jabodetabek. Hal ini penting dilakukan demi mencegah semakin menyebarnya Covid-19 di tengah suasana Idul Fitri yang biasanya menjadi momentum masyarakat untuk berkumpul dan bersilaturahmi bersama keluarga dan kerabat.

Untuk mengantisipasi hal itu, pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H tepatnya tanggal 24 dan 25 Mei 2020, sejumlah operasional angkutan umum di wilayah Jabodetabek sudah dibatasi. Contohnya PT KCI membatasi perjalanan KRL dengan jam operasional mulai pukul 05.00-08.00 WIB pada pagi hari dan kemudian dilanjutkan pukul 16.00-18.00 WIB pada sore hari untuk seluruh lintas perjalanan. Di luar waktu-waktu di luar jam operasional tersebut, stasiun akan ditutup.

Begitupun dengan jam operasional TransJakarta, pada hari Minggu, 24 Mei 2020, hanya pada pukul 10.00 s.d. 18.00 WIB. Sedangkan pada Lebaran hari kedua, Senin (25/5), TransJakarta akan beroperasi mulai pukul 06.00 sampai 18.00. Sementara itu waktu operasional angkutan umum regular di Bodetabek (di luar DKI Jakarta) tetap sama seperti di awal penerapan PSBB yaitu pada pukul 05.00 wib sampai 19.00 WIB.

Penerapan protokol kesehatan berupa penerapan physical distancing dengan pengaturan tempat duduk tetap berlaku. Adapun jumlah penumpang kendaraan pribadi dan angkutan umum maksimal 50 % dari kapasitas penumpang, sedangkan untuk kereta api perkotaan (KRL) maksimal 35%.

Sebelumnya Kemenhub melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) di Jabodetabek yang telah menyatakan akan turut mengantisipasi kegiatan mudik di wilayah Jabodetabek atau yang disebut mudik lokal.

"Tidak mudik bukan berarti tidak bisa bersilaturahmi dengan keluarga dan kerabat. Dengan memanfaatkan teknologi seperti Video Call, silaturahmi tetap dapat dilakukan tanpa harus bertemu fisik. Cara itulah yang paling tepat untuk dilakukan di tengah masa pandemi Covid-19 ini untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus ke orang-orang yang kita sayangi," kata Adita.

[Gambas:Video CNBC]

(dob/dob)