Usai PSBB Ada New Normal, Pengusaha: Jangan Dibuka Langsung

by
https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2020/05/24/e654932c-dff2-46c8-b7a8-406584c931f9_169.jpeg?w=700&q=80
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna

Jakarta -

Pemerintah baru saja menerbitkan panduan bekerja di situasi new normal. Panduan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Panduan tersebut bagaikan menjadi isyarat untuk membuka aktivitas ekonomi besar-besaran di tengah pandemi, setelah sebelumnya sempat dibatasi ketat. Lalu apakah ini waktu yang tepat untuk kembali menggerakkan dunia bisnis?

Menurut Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani, perekonomian memang harus kembali berjalan dan dibuka kembali. Namun menurutnya, waktu pembukaannya harus tepat.

"Memang perekonomian ini mesti bisa berjalan kembali lagi, tapi waktu dan timing-nya sangat penting ya, kapannya itu," kata Rosan kepada detikcom, Senin (25/5/2020).

Rosan menilai saat ini kasus Corona di Indonesia cenderung masih terlalu tinggi angka penularannya. Dia menjelaskan kalau angka tersebut sudah melandai baru lah menjadi waktu yang tepat untuk kembali membuka aktivitas perekonomian.

"Kalau dilihat, sekarang ini masih tinggi yang kena (virus Corona), malah dalam beberapa hari ini menjadi rekor tinggi. Mungkin kalau sudah ada menurun dan melandai bisa dibuka bertahap," jelas Rosan.

Itu pun harus bertahap tidak serta merta dibuka seluruhnya. Rosan menilai evaluasi harus dilakukan dari minggu ke minggu apabila mau membuka kembali gerak perekonomian.

"Jangan dibuka langsung juga, harus ada tahapannya dulu dan setelah dibuka ada evaluasinya. Misal di buka satu dua minggu sektor apa misalnya, lalu dievaluasi," kata Rosan.

"Kemudian diputuskan lagi, apa lagi yang mau dibuka bertahap," ungkapnya.

Simak Video "Aneka Penindakan ke Mal dan Pertokoan di DKI yang Abaikan PSBB"
[Gambas:Video 20detik]
(eds/eds)