Penjelasan WOM Finance Soal Penarikan Motor Sopir Ojek Online
by Taufiq Siddiq, Juli HantoroTEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan pembiayaan atau leasing PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk atau WOM Finance menyatakan penarikan motor milik pengendara ojek online bernama Tori Turnajaya karena ada tunggakan cicilan selama 3 bulan sebelum pandemi Covid-19.
Direktur WOM Finance Zacharia Susantadiredja menyebutkan dengan adanya tunggakan tersebut, restrukturisasi atas dampak Pandemi Covid-19 yang diajukan konsumen atas nama Sutiah istri dari Tori tidak dapat disepakati.
"Pengajuan restrukturisasi tidak dapat dilakukan karena status konsumen telah menunggak 3 kali angsuran atau sebelum terjadinya pandemi Covid -19 pada bulan Maret," ujar Zacharia dalam keterangan tertulisnya, Senin 25 Mei 2020.
Zacharia mengatakan Wom Finance kemudian memberikan solusi agar pengajuan restrukturisasi disetujui dengan konsumen dianjurkan membayar satu kali angsuran, namun konsumen keberatan. Karena tidak ada kesepakatan pihak WOM Finance melakukan pengamanan unit kendaraan dengan membawa unit tersebut ke kantor cabang Bekasi.
Zacharia menyatakan bahwa tidak ada penarikan paksa saat itu. Sutiah dan Tori disebut juga bersedia menandatangani berita acara penarikan motor tersebut.
Namun, kata Zacharia, untuk saat ini permasalahan tersebut telah selesai, dengan kesepakatan konsumen bersedia melanjutkan proses pembiayaan dengan mengikuti program restrukturisasi. Konsumen bersedia melakukan penundaan pembayaran pokok selama 3 bulan dan selanjutnya bersedia memenuhi kewajiban pembayaran angsuran seperti sebelumnya
"Hingga tanggapan ini diturunkan, telah terjadi kesepakatan antara WOM Finance dan konsumen bahwa. Setelah kesepakatan tersebut terjadi, unit kendaraan roda dua milik konsumen sudah dikembalikan dan permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan," ujarnya.
Zacharia mengaku WOM Finance telah melaksanakan proses restrukturisasi sesuai anjuran Pemerintah Pusat dan Otoritas Jasa Keuangan sejak 1 April 2020. Program restrukturisasi yang ditawarkan selama masa pandemi Covid-19 adalah perpanjangan dari sisa tenor kontrak sampai dengan maksimal 12 bulan dan penundaan pembayaran pokok utang dengan beberapa syarat dan ketentuan yang ditetapkan Perusahaan.
“Kami senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh konsumen. Kami juga berupaya dengan cepat dan tepat menyelesaikan keluhan pelanggan yang ada terutama saat situasi pendemi Covid-19 ini. Terima kasih atas keluhan yang disampaikan kepada kami. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan," ujarnya.
Kasus penarikan motor Tori mencuat ke publik setelah sopir ojek online tersebut berjalan kaki ke Istana Negara untuk meminta keadilan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Sabtu, 23 Mei 2020.
Tori menyatakan memang belum membayar cicilan motor selama tiga bulan karena terdampak pandemi Corona. Pendapatannya sejak virus corona mewabah di Indonesia merosot. Namun dia sudah melunasi 27 dari total 35 bulan angsuran.
Tori ingin bertanya langsung kepada Presiden Jokowi soal kebijakan restrukturisasi kredit yang ingin diberikan pemerintah. Sabtu, 23 Mei 2020 dia berjalan kaki dari rumahnya di RT 06 RW 01 Desa Babelan Kota, Bekasi, Jawa Barat menuju Istana Negara, Jakarta. Namun ia gagal menemui Jokowi.