Demo Rusuh, Rakyat Hong Kong Minta Merdeka dari China
by Ellen Gracia, CNBC IndonesiaJakarta, CNBC Indonesia- Otoritas keamanan Hong Kong mengatakan adanya kemungkinan aktivitas "terorisme" tumbuh di kota itu, di tengah maraknya unjuk rasa yang dilakukan oleh warga Hong Kong, terkait rencana Beijing yang akan menerapkan Undang-Undang Keamanan Nasional pada Senin (25/05)
Lebih dari 180 orang ditangkap oleh pihak keamanan sejak Minggu (24/05). Bahkan otoritas setempat kembali menembakkan gas air mata untuk membubarkan demonstran anti-pemerintah China, padahal kondisi di kota itu sebelumnya sudah berangsur tenang sejak beberapa bulan terakhir.
"Aksi Terorisme sedang berkembang dan ini membahayakan keamanan nasional. Teriakan 'kemerdekaan Hong Kong' oleh warga semakin merajalela." ujar Sekretaris Keamanan Hong Kong John Lee, dilansir dari Reuters.
"Hanya dalam beberapa bulan, Hong Kong telah berubah dari salah satu kota teraman di dunia menjadi kota yang diselimuti bayang-bayang kekerasan."
Lee menyebut undang-undang keamanan nasional harus diperlukan untuk melindungi kemakmuran dan stabilitas kota.
Kerusuhan yang mengguncang Hong Kong sejak tahun lalu ini, kembali terjadi usai kerumunan warga kembali memadati jalanan pusat kota, sejak hari Minggu lalu(24/05). Selain UU Keamanan Nasional, para warga juga menentang pembatasan yang diberlakukan pemerintah China atas penyebaran wabah virus corona sambil berteriak "Kemerdekaan Hong Kong adalah satu-satunya jalan keluar".
Seruan kemerdekaan oleh Hong Kong adalah kutukan bagi Beijing, yang menganggap wilayah itu sebagai bagian yang tidak dapat terlepas dari negeri tirai bambu. Draft UU keamanan nasional itu pun diusulkan oleh pemerintah China demi menekankan "untuk mencegah, menghentikan dan menghukum" atas tindakan Hong Kong.
Selain itu, lembaga yang dikabarkan mengeluarkan pernyataan untuk mendukung UU ini termasuk Komisaris Layanan Pemasyarakatan, dan Bea Cukai Hong Kong.
Dalam blog pribadinya pada Minggu(25/05), Sekretaris Keuangan Hong Kong Paul Chan juga menulis bahwa UU ini tidak mampu mengembalikan kepercayaan investor dan hanya akan menimbulkan "kesalahpahaman".
"Pemerintah pusat menyatakan undang-undang ini hanya ditujukan bagi sebagian orang yang diduga mengancam keamanan nasional dan tidak akan mempengaruhi hak masyarakat umum."
Sebelumnya negara seperti Amerika Serikat, Australia, Inggris, Kanada menyatakan kekhawatiran tentang UU tersebut, yang memandang dampak UU tersebut akan berpengaruh bagi salah satu pusat keuangan terkemuka dunia itu.
(dob/dob)