MUI Minta Polisi Tangkap Pembuat Surat Palsu soal Rapid Test
by Dewi Nurita, AmirullahTEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa surat tertanggal 03 April 2020 mengatasnamakan MUI Pusat yang berisi seruan meminta ulama, kiai, dan ustadz di Indonesia untuk menolak rapid test adalah surat palsu yang berisi hoaks.
“Untuk itu, Dewan Pimpinan MUI Pusat mendesak Polri, Kominfo, dan BSSN segera mengusut tuntas kabar hoaks tersebut, menangkap dan memproses secara hukum pembuat dan aktor intelektualis-nya,” ujar Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas lewat keterangan resmi, Senin, 25 Mei 2020.
Anwar mengatakan, surat berisi kabar hoaks itu telah menciptakan keresahan dan kebingungan umat Islam dan masyarakat luas, merusak nama organisasi MUI, dan berupaya menghalangi program pemerintah bersama masyarakat mengatasi wabah Covid-19.
“DP MUI Pusat akan segera melaporkan kabar hoaks ini kepada Polri, Kominfo, dan BSSN,” ujar Anwar.
Sebelumnya, beredar sebuah surat pemberitahuan berkop logo dan tulisan MUI. Namun kop surat itu tak seperti kop surat resmi MUI pada umumnya yang mencantumkan alamat lengkap, nomor telepon, alamat e-mail, dan memuat aksara Arab di bagian paling atas.
Dalam surat yang mengklaim berasal dari Sekretaris MUI ini, tertulis seruan agar ulama, kiai, dan ustaz di seluruh Indonesia berhati-hati dan waspada terhadap rapid test Covid-19. Surat itu menyebut rapid test adalah modus operandi PKI atas perintah negara komunis Cina untuk menghabisi para tokoh agama Islam baik di Indonesia maupun negara muslim lain.
“Narasi kabar hoaks tersebut dipenuhi tuduhan dan prasangka, kasar, berupaya mengadu domba dan merusak nama baik organisasi MUI,” ujar Anwar.