Titik Terang Pembunuhan Sadis Bocah di Bima, Tetangga Jadi Tersangka

by
https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2020/05/16/9e83108a-3523-4d65-99d1-f0d47aea0231_169.jpeg?w=700&q=90
Foto: Polisi mengukur ketinggian jemuran yang digunakan untuk menggantung korban (Dok.Polres Bima Kota)

Bima -

Polres Bima, Nusa Tengara Barat menemukan titik terang terkait pembunuhan bocah perempuan yang mayatnya digantung di jemuran. TA (37), tetangga korban ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan tersebut.

Kapolres Bima Kota AKBP Hary Tejo mengatakan penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Sabtu (23/5).

"Hasil gelar meningkatkan status PA dari saksi menjadi tersangka," kata AKBP Haryo Tejo saat dihubungi detikcom, Minggu (24/5/2020).

Dalam proses gelar perkara itu, polisi juga memutuskan menahan tersangka TA. Tersangka ditahan atas subyektivitas penyidik karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan/atau menghilangkan barang bukti.

Sebelumnya, TA diamankan di ruangan khusus di Polres Bima pada saat berstatus sebagai saksi. Hal ini dilakukan atas permintaan TA yang khawatir menjadi amuk massa.

Sementara itu, polisi saat ini masih menunggu hasil autopsi korban. Autopsi dilakukan di Labfor Bali.

"Hasilnya mudah-mudahan keluar seminggu atau dua minggu lagi," imbuhnya.

Haryo pun mengaku awalnya pihak kepolisian sudah mengantongi terduga pelaku pembunuhan tersebut dari bukti-bukti yang ada. Namun dengan hati-hati pihak kepolisian terlebih dulu memeriksa DNA kulit terduga pelaku yang ada di kuku korban.

Tes DNA ini dilakukan dengan mengangkat kulit yang menempel pada kuku korban. Kulit tersebut akan dibandingkan dengan DNA terduga pelaku, TA (37).

"Dari kuku korban ada bekas kulit, mudah-mudahan nanti jadi titik terang, kita cek DNA-nya dengan terduga pelaku," kata Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo saat dihubungi detikcom, Senin (18/5/2020).

Sementara itu polisi juga telah menerima hasil autopsi jenazah korban. Hasil autopsi membuktikan adanya kekerasan yang dialami korban.

"Korban mengalami pemerkosaan dan pingsan, kata Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo dalam keterangan kepada detikcom, Senin (18/5/2020).

Setelah diperkosa, korban jatuh pingsan. Dalam keadaan pingsan ini, pelaku lalu menggantung korban di jemuran hingga tewas.

"Korban dalam keadaan pingsan digantung dengan menggunakan seutas kain di tali jemuran," tuturnya.

Hasil autopsi tersebut menguatkan analisis Polres Bima Kota yang sebelumnya menduga bahwa korban meninggal karena dibunuh. Sebelumnya, AKBP Haryo menyampaikan bahwa terdapat bekas kekerasan yang mengindikasikan kematian tidak wajar pada korban, yang berusia 10 tahun.