Penentang UU Keamanan Nasional Hong Kong Diklaim Picu Terorisme
by Non Koresponden , Istman Musaharun PramadibaTEMPO.CO, Jakarta - Aksi unjuk rasa yang digelar warga untuk menentang UU Keamanan Nasional Hong Kong belum berhasil mengubah sikap pemerintah. Alih-alih berubah, Pemerintah Hong Kong malah semakin berkomitmen untuk mendukung implementasi regulasi garapan Cina tersebut.
Dikutip dari kantor berita Reuters, Menteri Keamanan John Lee menyatakan bahwa UU Keamanan Nasional Hong Kong justru dibutuhkan dengan semakin banyaknya unjuk rasa. Menurutnya, jika unjuk rasa anti-pemerintah tersebut tidak diatur, bisa berkembang menjadi terorisme.
"Terorisme dan aktivitas-aktivitas berbahaya lainnya tengah berkembang di kota ini yang mampu mengancam keamanan nasional. Salah satu contohnya, unjuk rasa 'Kemerdekaan Hong Kong' yang semakin ganas," ujar Lee dalam pernyataan persnya sebagaimana dikutip dari kantor berita Reuters, Senin, 25 Mei 2020.
Lee melanjutkan bahwa unjuk rasa yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir juga merusak citra Hong Kong di mata internasional. Menurutnya, Hong Kong tak lagi terlihat seperti kota yang aman karena berbagai aksi kekerasan yang terjadi.
"Hanya dalam beberapa bulan, Hong Kong berubah dari salah satu kota teraman di dunia menjadi kota yang diselimuti kekerasan," ujar Lee menegaskan.
Secara terpisah, Menteri Keuangan, Paul Chan, optimistis UU Keamanan Nasional Hong Kong tidak akan berpengaruh banyak ke iklim investasi. Ia berkayakinan hanya perlu menjelaskan duduk perkara UU Keamanan Nasional Hong Kong agar tidak terjadi kesalahpahaman soal statusnya sebagai pusat bisnis.
"Pemerintah pusat sudah berkali-kali menyatakan bahwa UU Keamanan Nasional Hong Kong hanya akan menyasar minoritas yang dirasa mengancam keamanan nasional. Hak publik tidak akan dibatasi," klaim Chan.
Diberitakan sebelumnya, Cina tengah menyusun UU Keamanan Nasional Hong Kong untuk merespon makin kuatnya gerakan anti-pemerintah di sana. Adapun UU Keamanan Nasional Hong Kong akan mengatur berbagai hal mulai dari hasutan, ujaran kebencian, pengkhianatan, subversi, kudeta, dan masih banyak lagi.
Pemerintah Hong Kong telah menyatakan komitmennya untuk mendukung aturan baru tersebut, namun banyak pihak menolak. Penggiat demokrasi dan hak asasi manusia, misalnya, khawatir UU tersebut akan membuat Cina memiliki kendali penuh atas Hong Kong. Dan, ketika Cina memiliki kendali penuh, maka dianggap mereka bisa membungkam kebebasan berpendapat warga Hong Kong dengan mudah.
Ahad kemarin, ribuan pengunjuk rasa telah turun ke jalan untuk menentang UU Keamanan Nasional Hong Kong. Aparat keamanan meresponnya dengan gas air mata dan water cannon karena unjuk rasa itu diklaim tidak berizin. Sebanyak 180 orang pengunjuk rasa juga ditangkap.
ISTMAN MP | REUTERS