https://statik.tempo.co/data/2020/05/22/id_940062/940062_720.jpg
Calon pemudik yang terjaring razia penyekatan berada di dalam bus yang akan membawa mereka ke Terminal Pulo Gebang, Jakarta, di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi, Kamis, 21 Mei 2020. Larangan mudik bertujuan untuk membendung penularan virus corona dari zona merah ke kampung pemudik. ANTARA/Nova Wahyudi

Melonjak Menjelang Lebaran, Ini Alasan Permohonan SIKM Ditolak

by

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta tetap membuka pelayanan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM) selama libur Idul Fitri 2020.

Kepala Dinas DPMPTSP Jakarta, Benni Aguscandra, mengatakan hingga pukul 18.00 Ahad, 24 Mei 2020 tercatat 125.734 orang mengakses perizinan SIKM lewat situs corona.jakarta.go.id. “Tercatat 5.247 permohonan SIKM yang diterima,” ujar Benni dalam keterangan tertulisnya, Senin, 25 Mei 2020.

Benni menjelaskan, dari jumlah yang diterima, terdapat 299 permohonan yang masih dalam proses penelitian administrasi dan teknis. Adapun permohonan yang telah diverivikasi, sebanyak 635 permohonan menunggu validasi penjamin, 3.493 permohonan ditolak, serta 820 permohonan dinyatakan telah memenuhi syarat.

SIKM yang telah disetujui akan diterbitkan secara elektronik.

Menurut Benni, terjadi lonjakan pengajuan SIKM pada hari-hari terakhir sebelum Lebaran. “Sampai dengan per 1 syawal 1441 Hijriah ini, total 1.772 permohonan SIKM kami terima hanya dalam waktu 24 Jam,” kata Benni.

Permohonan SIKM yang ditolak biasanya tak memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam penelitian administrasi dan teknis perizinan. Benni menjelaskan, 66,6 persen dari total permohonan ditolak karena tak memenuhi ketentuan substansial.

Tak jarang, DPMPTSP Jakarta mendapat permohonan dari orang yang berencana pergi ke luar Jabodetabek untuk halalbihalal dengan keluarganya.

Pihak Dinas juga menolak pemohon dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jabodetabek yang hendak bepergian sesuai dengan 11 sektor yang diizinkan.

“Warga ber-KTP Jabodetabek tidak perlu mengurus SIKM saat beraktivitas sesuai dengan 11 sektor yang diizinkan di wilayah Jabodetabek dengan tetap mengikuti protokol pemerintah pencegahan penyebaran Covid-19,” tutur Benni.

DPMPTSP tetap memberikan pelayanan nyata perizinan SIKM, meskipun di tengah masa penetapan bencana non-alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional dan cuti bersama Idul Fitri, 1 Syawal 1441 Hijriah.

Perizinan SIKM tersebut tetap dibuka saat Idul Fitri 2020 untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan DPMPTSP Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran wabah Covid-19.

Menurut Benni, dengan adanya SIKM, jelas individu mana yang diizinkan untuk beraktivitas bepergian keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta dan individu mana yang diminta untuk tetap berada di rumah selama masa pandemi Covid-19. Aparatur pemerintah juga jelas untuk memberikan tindakan hukum terhadap konsekuensi atas pelanggaran larangan mudik dengan adanya izin keluar masuk Jakarta selama pelaksanaan PSBB di ibu kota.