Polda Aceh Periksa 2 Polisi Penganiaya Orang dengan Gangguan Jiwa
by M Rosseno Aji, Endri KurniawatiTEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Aceh berjanji akan mengusut dugaan penganiayaan terhadap orang dengan gangguan jiwa yang dilakukan dua polisi anggotanya, Brigadir R dan E. “Kami akan bekerja secara profesional untuk memeriksa kedua oknum anggota Polri dan menuntaskan dugaan penganiyaan ini,” kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Ery Apriyono, melalui keterangan tertulis, Ahad, 24 Mei 2020.
Ery menjelaskan peristiwa dugaan penganiayaan yang terekam video itu terjadi di Desa, Bagok Sa, Aceh Timur pada Sabtu, 23 Mei 2020. Dua terduga pelaku adalah anggota Kepolisian Sektor Nurussalam, Aceh Timur.
Peristiwa pemukulan bermula saat kedua polisi itu mensosialisasikan aturan larangan mudik di tengah pandemi Covid-19. Tiba-tiba datang R, pria yang diduga mengalami gangguan jiwa mengeluarkan kata-kata ancaman dan berniat memukul salah satu polisi. “Setelah itu terjadi dugaan penganiayaan tersebut,” kata Ery.
Dalam video yang tersebar di Twitter itu, nampak dua orang berseragam polri terlihat berkelahi dengan seseorang berbaju merah di tepi jalan. Polisi dan pria berbaju merah sempat sama-sama terpelanting ke tanah.