Perantau Mudik, Dilarang Balik ke DKI!
by Redaksi WE Online, RosmayantiWE Online, Jakarta - Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto mengimbau masyarakat yang ada di daerah agar tidak kembali ke Jakarta guna mencari nafkah dalam situasi pandemi Covid-19.
Meski situasi itu tidak mudah, tapi harus dipahami kalau kembali ke Ibu Kota sekarang yang jadi episentrum virus corona justru dapat jadi permasalahan semakin besar. Yuri mengajak masyarakat memulai dengan pola hidup baru, cara berpikir baru, dan bertindak untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Pahami bahwa dalam situasi yang saat ini terjadi, kita tidak boleh menggunakan cara pikir, cara tindak, seperti situasi di masa-masa lalu. Inilah yang kemudian beberapa kali pemerintah, bahkan Bapak Presiden sendiri mengatakan, kita harus bersabar. Situasi ini tidak mudah. Namun, kita yakin dengan kebersamaan, pasti kita akan bisa melakukan," kata Yuri di Jakarta, Minggu (24/5/2020).
Baca Juga: Uji Coba Vaksin Covid-19 Terancam Gagal!
Yuri menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), baik keluar atau masuk Provinsi DKI Jakarta sebagai bentuk upaya pemerintah daerah untuk mencegah penyebaran corona. Adapun masa PSBB DKI Jakarta telah diperpanjang hingga 4 Juni 2020 mendatang.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa aktivitas masyarakat keluar dan masuk wilayah Jakarta pada masa pandemi dilarang dengan pengecualian. Siapapun yang melaksanakan perjalanan keluar-masuk DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id.
"Prinsipnya adalah, bahwa memang ada pengecualian untuk aktivitas pekerjaan yang dilakukan, baik oleh warga DKI yang harus melaksanakan pekerjaan di luar Jabodetabek, atau orang yang berada di luar Jabotabek yang harus ada pekerjaan di DKI," katanya.
Partner Sindikasi Konten: Viva