Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penambangan Bijih Timah Ilegal di Bangka Tengah
by Raynaldo Ghiffari LubabahMerdeka.com - Polisi menetapkan tiga warga berinisial Mi, Iy dan Zy, sebagai tersangka atas kasus dugaan penambangan bijih timah ilegal di Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Kasus penambangan bijih timah ilegal di kawasan Marbuk, Kinari dan Pungguk, Kecamatan Koba kami naikkan ke jalur hukum dan tiga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka di mana saat ini sedang dalam pemeriksaan," kata Kapolres Bangka Tengah, AKBP Slamet Ady Purnomo dilansir Antara, Minggu (24/5).
Dia menjelaskan, tindakan tegas itu dilakukan karena para penambang masih saja tetap membandel menambang di lokasi eks PT Koba Tin yang notabenenya adalah cadangan negara yang dilarang untuk dieksplorasi.
"Sudah beberapa kali kami ingatkan, bahkan sudah dilakukan upaya persuasif namun tidak diindahkan maka ditempuh jalur hukum," ujarnya.
Bahkan kata dia, ada beberapa pelaku yang lainnya ditetapkan sebagai DPO karena melarikan diri saat penertiban.
"Pelaku bisa dikenakan pasal 158 undang-undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana Melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK," jelasnya.
Tiga kawasan tersebut merupakan areal terlarang yang tidak boleh ditambang karena berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan memicu bencana alam banjir.
"Tidak boleh dilakukan penambangan secara sporadis, apalagi para penambang sama sekali tidak mengantongi izin penambangan," ujarnya. [ray]