China Ngeyel, AS Siap Sanksi atas Lonceng Kematian Hong Kong
by Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC IndonesiaJakarta, CNBC Indonesia - China kemungkinan kena sanksi dari Amerika Serikat (AS) terkait penerapan Undang-Undang Keamanan Nasional yang akan diberlakukan di Hong Kong. Sanksi akan dijatuhkan jika China bersikeras menerapkan hukum keamanan nasional, yang akan memberikan kontrol yang lebih besar atas Hong Kong sebagai otonomi.
Penasihat Keamanan Nasional Gedung Putih Robert O'Brien mengatakan rancangan undang-undang tersebut mewakili pengambilalihan Hong Kong. Sebagai konsekuensinya Sekretaris Negara Mike Pompeo kemungkinan tidak dapat menyatakan Hong Kong mempertahankan otonomi tingkat tinggi.
Menurut O'brien, Pompeo juga menyebut proposal tersebut sebagai "lonceng kematian" untuk otonomi Hong Kong. Hal ini akan berujung pada pengenaan sanksi terhadap China, atas dasar Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Hong Kong 2019.
Dia pun memperingatkan Hong Kong bisa kehilangan statusnya sebagai hub keuangan global.
"Sulit melihat bagaimana Hong Kong bisa tetap menjadi pusat keuangan Asia jika China mengambil alih," kata O'Brien, dilansir dari CNBC International, Senin (25/05/2020).
Layanan Keuangan awalnya datang ke Hong Kong karena aturan hukum yang melindungi perusahaan bebas, dan sistem kapitalis.
"Jika semua itu hilang, saya tidak yakin bagaimana komunitas keuangan dapat tinggal di sana... Mereka tidak akan tinggal di Hong Kong untuk dikuasai oleh China, partai komunis," tambah O'Brien.
Undang-undang tersebut diumumkan selama sesi tahunan parlemen China, Kongres Rakyat Nasional. Sesi tersebut telah tertunda selama berbulan-bulan selama pandemi COVID-19. Hong Kong menghadapi protes anti-pemerintah yang keras berbulan-bulan sebelum pandemi tersebut.
Selama ini pemerintahan Hong Kong berdasarkan prinsip "satu negara, dua sistem" sejak bekas koloni Inggris itu dikembalikan ke pemerintahan China pada 1997. Sistem ini memberi Hong Kong tingkat otonomi yang tinggi dan kebebasan yang lebih besar untuk wilayah administrasi khusus daripada daerah China lainnya. (hps/hps)