https://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/cara-cek-hp-resmi-atau-bm-di-imeikemenperingoid.jpg
Tangkap layar imei.kemenperin.go.id
Cara Cek HP Resmi atau BM di imei.kemenperin.go.id: IMEI Tak Terdaftar, HP Akan Diblokir April 2020 

Diblokir 17 Februari, Bagaimana Nasib yang Terlanjur Jual Ponsel Ilegal?

by

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan melakukan blokir pada ponsel ilegal, melalui nomor International Mobile Equipment Indentity (IMEI) pada 17 Februari mendatang.

Rencana ini kemungkinan akan mempengaruhi penjualan para penjual ponsel bekas, yang tanpa sadar sudah terlanjur menyediakan ponsel dengan status ilegal.

Seorang pedagang ponsel bekas dan baru di Plaza Jambu Dua Bogor, Nurul Ikhsan, mengatakan bila nanti ponsel dengan status ilegal diblokir tentu ponsel itu tidak bisa lagi dijual kepada konsumen karena tidak bisa digunakan.

"Pemblokiran ini kemungkinan akan membuat ratusan ponsel yang berada disini tidak laku, atau mungkin akan menjadi barang yang tidak bisa digunakan," ucap Ikhsan kepada Tribunnews, Jumat (14/2/2020).

Ia juga menyebutkan di Plaza Jambu Dua, masih banyak para pedagang yang menjual dan membeli ponsel dari konsumen yang disebut ponsel dengan garansi internasional.

Lebih lanjut Ikhsan mengungkapkan, belum terlalu mengerti yang mengenai ponsel yang disebut ilegal tersebut. Pasalnya, apakah ponsel yang dibeli di luar negeri dan berstatus garansi internasional termasuk ponsel ilegal.

"Bila memang ponsel yang berstatus garansi internasional dan dibeli di luar negeri ini termasuk ilegal. Pastinya banyak pedagang merugi karena tidak bisa menawarkan barang yang tidak bisa digunakan kepada konsumen," ujar Ikhsan.

Ikhsan juga mengakui, masih memiliki ponsel yang berstatus internasional untuk dijual kepada konsumen dan masih menerima pembelian ponsel berstatus internasional hingga saat ini.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan uji coba pemblokiran ponsel ilegal pada 13-14 Februari. Tetapi rencana itu diundur menjadi 17 Februari mendatang.

Menteri Kominfo Johnny G Plate, sebelumnya mengatakan ada dua metode dalam pemblokiran ponsel ini yaitu whitlist dan blaclist.

Metode Blacklist dilakukan dengan langsung memblokir ponsel yang terdeksi ilegal oleh sistem Equipment Identity Identity Register (EIR), sedangkan whitelist melibatkan konsumen mengencek sendiri IMEI pada perangkat mereka apakah terdaftar atau tidak.

Meski begitu, Alat pemblokiran ponsel ilegal EIR ini harus dimiliki oleh operator untuk melakukan blokir. Harga alat ini pun disebutkan memiliki harga cukup mahal sekira Rp 200 miliar.

Vice President Director Pt Hutchison 3 Indonesia, Danny Buldansyah, mengatakan hingga saat ini operator masih berdiskusi dengan pemerintah dalam hal investasi untuk alat pemblokiran ponsel ilegal ini.

"Pihak kami dari 3 sendiri tidak keberatan dengan investasi ini, tetapi tetap harus didiskusikan dengan pemerintah agar tidak memberatkan para operator lain," ucap Danny, di Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Ia mengatakan, pihaknya tentu akan patuh terhadao inisiatif yang baik ini untuk melakukan blokir terhadap ponsel ilegal atau black market.