Golkar Minta Anies Jelaskan Polemik Rekomendasi Formula E
by Yunita AmaliaMerdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dikritik atas miskomunikasi yang terjadi terkait surat menyurat tentang Formula E. Tim Ahli Cagar Budaya disebut dalam surat Gubernur Anies Baswedan sebagai pihak yang memberi rekomendasi, nyatanya tidak.
Sekretaris Fraksi Golkar di DPRD DKI Judistira Hermawan menginginkan ada klarifikasi langsung dari Anies kepada dewan. Dia tidak menyebut secara detail teknis penjelasan yang dimaksud, hanya saja Judsitira menuntut adanya klarifikasi lantaran polemik miskomunikasi surat menyurat Formula E menuai kegaduhan.
"Sudah menjadi kisruh seperti ini, Pak Gubernur harus menjelaskan pada dewan apa titik permasalahannya sehingga tidak menimbulkan kekisruhan yang lebih lanjut," kata Judistira saat dihubungi, Jumat (14/2).
Ia menyayangkan adanya kekeliruan surat menyurat dalam ajang internasional seperti Formula E.
Tudingan miskomunikasi terhadap Pemprov DKI bukan hanya sekali, ia mencontohkan kasus pengangkatan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta, TransJakarta, yang notabene masih terbelit kasus hukum. Seharusnya, kata Judistira, hal semacam itu bisa diminimalisir jika koordinasi dan komunikasi terbangun dengan baik.
"Ini kan amat kita sayangkan. Sekali lagi, bukti bahwa adanya kurang koordinasi atau tidak berkoordinasi dengan baik hal-hal yang menjadi prioritas di sekitar Pak Gubernur," pungkasnya.
1 dari 2 halaman
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Iwan H Wardhana menyatakan bahwa surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinasnya berdasarkan pertimbangan dari Tim Sidang Pemugaran (TSP), bukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
"Usulan-usulan, catatan-catatan, dari Tim Sidang Pemugaran bukan Tim Ahli Cagar budaya yang namanya ada Prof Mundardjito," kata Iwan di Balai Kota, Kamis (13/2).
Iwan berkukuh tidak ada kesalahan mengenai surat yang dikirimkan Anies kepada Kemensesneg terkait perhelatan Formula E di Monas.
Dalam surat balasan Anies berisi tiga poin. Pertama, Pemprov DKI Jakarta mengapresiasi keputusan Kemensesneg sebagai Ketua Pengarah kawasan Medan Merdeka berdasarkan Keputusan Presiden nomor 25 tahun 1995.
Kedua, Anies dalam surat tersebut menyatakan Pemprov mendapat rekomendasi berdasarkan dari Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI yang kemudian diterbitkan melalui surat Kepala Dinas Kebudayaan. Terakhir, poin dari surat balasan itu mengatakan pihak pelaksana akan menaati undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Disinggung mengenai poin kedua, Iwan menegaskan bahwa surat yang ia terbitkan tidak menyebut secara spesifik mengenai TACB dan TSP.
"Baca, baca, baca, rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Kebudayaan tidak menyebut TACB maupun TSP baca lagi," kata Iwan.
Meski Iwan meminta untuk kembali membaca surat rekomendasi Dinas Kebudayaan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga, ia tidak memperlihatkan surat yang dimaksud.
"Jangan dong, dapur, dapur saya, pokoknya saya kasih ke Dinas Olahraga, cari sendiri," kata Iwan.
2 dari 2 halaman
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta Mundardjito menyatakan TACB belum pernah mengeluarkan rekomendasi mengenai penyelenggaraan mobil balap listrik atau Formula E di Monas.
"Saya enggak tahu, kita enggak bikin. Saya ketuanya," kata Mundardjito saat dihubungi, Rabu (12/2).
Selain itu, dia juga menyebut Pemprov DKI Jakarta belum pernah mengajak koordinasi untuk kajian penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas.
Mundardjito mengaku baru mengetahui adanya perhelatan yang berlangsung pada 6 Juni 2020 saat adanya penolakan dari Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Pratikno.
"Baru tahu kemudian ditolak, mula-mula sama setneg. Jadi gimana juga enggak ngerti," jelasnya.
Pelaksanaan Formula E di Monas pun tarik ulur. Kementerian Sekretaris Negara, sebagai ketua pengarah pembangunan berdasarkan Keppres 25/1995, sempat melarang Formula E dilaksanakan di Monas.
Dua hari setelah larangan itu, Kemensesneg membolehkan acara itu di Monas dengan sejumlah catatan-catatan.
Setelah mendapatkan surat rekomendasi penyelenggaraan Formula E di Monas, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengirimkan surat ke Mensesneg Pratikno, pada Selasa (11/2).
Surat yang dikirimkan disertakan pula rute lintasan atau sirkuit Formula E dengan panjang 2,6 meter, rute searah jarum jam dengan 11 tikungan.
"Dalam rangka menjaga fungsi, kelestarian lingkungan dan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta yang dituangkan ke dalam Surat Kepala Dinas Kebudayaan tanggal 20 Januari 2020 Nomor 93/-1.853.15 tentang Penyelenggaraan Formula E 2020," tulis Anies yang dikutip dari salinan surat yang dikirimkan ke Mensesneg. [ray]
Baca juga:
Gerindra Sebut Anies Tidak Manipulasi Surat ke Kemensetneg
Sekda DKI Akui Adanya Kesalahan Surat Rekomendasi Formula E ke Mensesneg
Marak Virus Corona, Target Wisatawan Asing untuk Formula E Diturunkan
TSP DKI Rekomendasikan Monas untuk Formula E, Asal Jangan Merusak Cagar Budaya
PSI Tuding Komunikasi Pemprov DKI Jakarta Buruk soal Formula E di Monas
Sambangi Setneg, Ketua DPRD DKI Tuding Anies Bohong Soal Rekomendasi TACB