Kasus Jiwasraya, Kejagung Sebut Ada Potensi Pidana Korporasi

by

Kasus Jiwasraya, Kejagung Sebut Ada Potensi Pidana Korporasi

Wilda Hayatun Nufus - detikNews Jumat, 14 Feb 2020 15:31 WIB 0 komentar SHARE URL telah disalin

https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2020/02/07/783cd235-e9fe-4c4c-bf92-92d8857e8413_169.jpeg?w=700&q=90
Foto: Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. (Wiilda-detikcom)

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan ada kemungkinan potensi tindak pidana korporasi dalam investasi saham di Jiwasraya, selain tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejagung kini masih mengumpulkan bukti terkait hal tersebut.

"Bisa (jerat pidana koorporasi,red) berpotensi. Makanya ini kan ada tahapan," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).

Baca juga: Kejaksaan Agung Taksir Kerugian Negara di Kasus Jiwasraya Rp 17 Triliun

Sebagaimana diketahui, Kejagung telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Kejagung juga menjerat 2 tersangka di antaranya, yaitu Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, terkait TPPU.

Meski menyelidiki dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan kooporasi, Febrie menuturkan tim penyidik masih fokus melengkapi enam berkas dari masing-masing tersangka yang kini sudah ditahan. Febrie menyebut pihaknya masih mengkaji siapa saja dan apa saja yang terlibat dalam skandal Jiwasraya.

"Kami sekarang ini menyelesaikan enam berkas, setelah itu tim penyidik melakukan kajian kembali untuk memetakan selain dari enam ini siapa yang terlibat. Apa sebatas enam, apa masih ada yang bertanggung jawab," kata Febrie.

Baca juga: Moeldoko Ancam Polisikan Penulis yang Sebut Dirinya Terlibat Skandal Asabri

Diketahui, dalam kasus Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan 6 tersangka, yaitu Benny Tjokro, Komisaris PT Hanson International Tbk; Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram); Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); serta terakhir Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono Tirto.

Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan berkaitan dengan sangkaan TPPU, Febrie menyebut sudah memeriksa 8 saksi.

Baca juga: Panja Jiwasraya Komisi III DPR Panggil Lagi Jampidsus 26 Februari 2020

(aud/aud) kejagung jiwasraya jiwasraya gagal bayar dugaan korupsi jiwasraya

0 komentar SHARE URL telah disalin