KPK Eksekusi Staf Khusus Irwandi Yusuf ke Lapas Cipinang
by Chairul UmamKBRN, Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Hendri Yuzal (staf khusus mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf) dan mengeksekusinya ke Lapas Cipinang klas 1, setelah menerima salinan putusan dari MA.
"Jaksa Eksekusi KPK pada hari Kamis 13 Februari 2020, telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung untuk terpidana Hendri Yuzal (staf khusus Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ), di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Cipinang dengan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan biaya perkara sebesar Rp7.500," ujar Plt jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterang tertulisnya, Jumat (14/02/2020).
Mahkamah Agung telah memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 25/PID.SUS-TPK/2019/PT. DKI tanggal 8 Agustus 2019 yang menguatkan Putusan Pengadilan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 25/PID.SUS-TPK/2019/PT. DKI tanggal 8 Agustus 2019 mengenai kualifikasi tindak pidana menjadi “Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut”.
Dalam perkara ini, Hendri diyakini sebagai perantara suap Irwandi. Irwandi diyakini menerima gratifikasi Rp 8,717 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi Yusuf menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022. Dalam kasus ini, Irwandi dihukum 7 tahun penjara.