Outsourcing Terancam Tak Bisa Cicipi 'Bonus' 5 Kali Gaji

by
https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2020/01/30/cdaeaa1e-1e69-4f84-a4ae-1d317840a54c_169.jpeg?w=700&q=80
Foto: Rengga Sancaya

Jakarta -

Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah khawatir buruh alih daya atau outsourcing tak bisa mencicipi skema pemberian bonus hingga lima kali upah yang ada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Mengingat, aturan ini disebut hanya dapat berlaku bagi pekerja tetap dan aktif dengan masa kerja tertentu.

Sedangkan, kebanyakan buruh outsourcing hanya memiliki masa kerja lebih kurang satu tahun sebab setiap tahun buruh tersebut bergantung pada perpanjangan kontrak dari agen penyalurnya.

"Kalau sweetener itu kan dihitung masa kerjanya, orang akan mendapatkan pemanis itu kalau sudah mengabdi sekian tahun, bagaimana outsourcing yang hanya mengabdi 1 tahun lalu putus kontrak, atau hanya perpanjangan kontrak lagi, secara formal masa kerja dia itu akan tetap 1 tahun, biarpun dia sudah mengabdi 10 tahun di perusahaan tersebut, karena akibat kontrak yang 1 tahun itu tadi," kata Ilhamsyah kepada detikcom, Jumat (14/2/2020).

Di samping itu, adanya skema kebijakan tersebut justru semakin merugikan buruh lantaran selama ini buruh di perusahaan-perusahaan besar bisa menerima bonus hingga lebih dari 5 kali gaji.

"Selama ini di beberapa perusahaan besar, serikat pekerja dengan pihak manajemen di dalam perjanjian kerja bersama juga sudah mengatur tentang pemberian bonus, bahkan ada yang lebih dari 5 bulan upah, untuk bonusnya, bisa sampai 8 bulan upah lho," terangnya.

Untuk itu, pihaknya merasa apa yang ditetapkan pemerintah dalam draft UU tersebut hanya sebagai 'akal-akalan' saja untuk mengurangi manfaat yang diterima para buruh lewat UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Ini sebenarnya kalau menurut saya, ini cuma untuk menunjukkan seakan-akan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini berpihak pada buruh, tapi sebenarnya ini cuma akal-akalan pemerintah, karena menurut saya, nggak ada makna," pungkasnya.

Berdasarkan draft RUU Cipta Kerja yang diterima detikcom, Kamis (13/2/2020), pada Pasal 29 dijelaskan besaran bonus diberikan berdasarkan lamanya buruh bekerja di suatu perusahaan.

Bila melihat aturan itu, pemberian bonus ini hanya berlaku pada pekerja yang minimal mengabdi kurang dari 3 tahun. Artinya, bagi pekerja yang masa kerjanya baru 1 tahun belum tentu bisa merasakan bonus tersebut.

Berikut ini rinciannya:

a. Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 3 tahun, sebesar 1 kali upah.

b. Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, sebesar 2 kali upah.

c. Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, sebesar 3 kali upah.

d. Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, sebesar 4 kali upah.

e. Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 tahun atau lebih, sebesar 5 kali upah.

Simak Video "Omnibus Law, Jurus Jokowi Buat RI Jadi Pusat Gravitasi Ekonomi Global"
[Gambas:Video 20detik]
(fdl/fdl)