https://images.hukumonline.com/frontend/lt5e4655e2e5ec7/lt5e4656e4d7f71.jpg
Sejumlah narasumber dalam diskusi bertajuk 'Menakar Peluang Uji Formil Revisi UU KPK di MK' di Upnormal Tebet, Jakarta, Kamis (14/2). Foto: AID

Berharap MK Progresif Putuskan Uji Perubahan UU KPK

by

Demi sendi-sendi negara hukum dan kedaulatan rakyat dalam proses pembentukan UU. Sebab, putusan pengujian UU No. 19 Tahun 2019 ini akan menjadi preseden sangat penting dalam praktik pembentukan UU ke depannya.

Sejumlah pemohon tengah memohon pengujian sejumlah pasal dalam UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) baik secara formil maupun materil. Umumnya, dalil sebagian besar permohonan mengarah pada uji formil dalam proses pembahasan dan pengesahan revisi UU KPK yang dinilai melanggar prosedur pembentukan UU.       

 

Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi menilai MK belum pernah menerima permohonan uji formil UU. Namun, MK pernah membatalkan UU secara keseluruhan. Seperti, putusan MK No. 85/PUU-XII/2013 tentang Pengujian UU Sumber Daya Air; Putusan MK No. 28/PUU-XI/2013 UU Koperasi.

 

“Karena itu, hendaknya uji revisi UU KPK menjadi momentum MK mengeluarkan putusan progresif demi sendi-sendi negara hukum dan kedaulatan rakyat dalam proses pembentukan UU,” kata Veri dalam diskusi bertajuk “Menakar Peluang Uji Formil Revisi UU KPK di MK” di Upnormal Tebet, Jakarta, Kamis (14/2/2020). Baca Juga: Ahli: Dewan Pengawas Hancurkan Independensi KPK  

 

Veri menilai ada beberapa pelanggaran prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang didalilkan dalam pengujian formil UU KPK ini. Pertama, penyelundupan hukum dalam pembahasan dan pengesahan revisi UU KPK karena tidak direncanakan dalam Prolegnas Prioritas 2019. Kedua, pelanggaran asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Ketiga, tidak melibatkan publik dan KPK dalam proses pembentukannya. Keempat, sidang paripurna tidak memenuhi kuorum. Kelima, naskah akademik yang disajikan fiktif.

 

Menurut Veri, putusan pengujian UU No. 19 Tahun 2019 ini akan menjadi preseden sangat penting dalam praktik pembentukan UU ke depannya. Artinya, jika MK membatalkan revisi UU KPK secara keseluruhan. Artinya, MK memberi teguran keras bagi pembentuk UU agar tidak lagi mengulangi praktik pembentukan UU dengan “menabrak” aturan prosedur pembentukan peraturan sebagaimana ditunjukkan dalam proses pembentukan revisi UU KPK.      

 

“Hal ini sebagai kemunduran dalam berkonstitusi. MK harus memberi pesan yang tegas dan keras dalam uji formil revisi UU KPK terkait bagaimana mekanisme pembentukan UU yang bernilai konstitusional dan tidak melecehkan negara hukum dan tidak menciderai kedaulatan rakyat,” tegasnya.

 

“MK harus kembali menilai secara konstitusional bagaimana pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan itu benar atau tidak, bukan hanya secara prosedur.”

 

Dia meminta agar MK tidak hanya melihat dokumen formilnya saja, tetapi juga harus membaca suasana kebatinan yang muncul di publik terkait implementasi Perubahan UU KPK saat ini. MK harus melihat uji formil revisi UU KPK ini, apakah sudah mewakili kepentingan publik atau tidak?

 

“MK jangan terlalu mengurusi hal prosedural dalam uji materi UU KPK ini dengan membebani pemohon untuk menghadirkan bukti, seperti bukti risalah sidang pembentukan revisi UU KPK, bagaimana mau ada risalah sidangnya, naskah akademiknya pun tidak ada?”

 

Baginya, hal tersebut tidak tepat karena pemohon adalah rakyat yang notabene memiliki kedaulatan. Sementara, pihak yang dipersoalkan yakni DPR dan pemerintah seringkali enggan untuk memberi akses informasi seputar proses pembentukan UU.

 

“Bagaimana mau membuktikan, semua proses ada di sana (DPR dan pemerintah). Logika kita mengatakan justru dengan publik menggugat, menguji sebuah UU, artinya ada proses prosedur yang salah. Salah satunya adalah ketertutupan."

 

Kode Inisiatif berhasil mendata ada sebanyak 48 putusan pengujian UU secara formil sejak tahun 2003. Dari keseluruhan putusan itu, belum ada pengujian formil yang dikabulkan  MK. Veri menilai MK selalu mengedepankan masalah prosedural, misalnya, apakah dalam pengambilan keputusan di sidang paripurna DPR kuorum atau tidak; UU itu ada surat presiden atau tidak; dan dalam proses pembahasan UU turut mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau tidak.

 

Hal ini bisa saja terjadi dalam pengujian UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK yang tengah diadili MK. “Padahal, Itu bagian kecil dari pembuktian uji formil. Seharusnya MK hadir untuk membuktikan nilai-nilai konstitusionalitas, apakah sebuah regulasi itu benar atau tidak proses pembentukannya dan benar substansinya," lanjutnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, mantan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengkritik ketidakjujuran DPR dalam sidang uji materi UU KPK ataupun dalam pembahasannya di DPR beberapa waktu lalu. Ia memberi contoh klaim Kuasa Hukum DPR Arteria Dahlan dalam sidang uji formil di MK, beberapa waktu lalu, menyebut DPR sudah berkonsultasi dengan KPK dalam pembahasan RUU KPK.

 

Padahal, kata Laode, pernyataan klaim itu tidak sesuai fakta. "Ini yang paling saya tidak suka bahwa mereka mengatakan sudah melakukan konsultasi dengan KPK. Ah, itu bentuk kekurangajaran," kata dia.

 

Laode juga mengungkapkan soal upaya seorang anggota Komisi III DPR yang meminta bertemu empat mata dengannya untuk membahas perihal RUU KPK. Namun, ajakan tersebut ia tolak karena tidak etis sebagai pimpinan KPK bertemu anggota DPR yang rentan mengandung konflik kepentingan.