https://cdn1.katadata.co.id/media/images/thumb/2020/01/30/2020_01_30-22_23_40_6343b5a8ae3fb698e39d502dd587b93f_960x640_thumb.jpg
Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (30/1/2020). KSPI (14/2) meminta DPR hentikan pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja.ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Hapus Upah Minimum Kota, Buruh Minta DPR Tak Loloskan Omnibus Law

Buruh juga ancam lakukan judicial review ke MK jika DPR sahkan RUU Cipta Kerja

by

Protes terhadap Rancangan Undang-undang Cipta Kerja terus digencarkan oleh buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pun meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak melanjutkan pembahasan omnibus law tersebut lantaran berpotensi menghapus Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Berdasarkan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja yang diterima Katadata.co.id, Pasal 88C ayat (2) menyebutkan upah minimum yang dimaksud adalah upah minimum provinsi. Padahal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, penetapan upah dilakukan di provinsi serta Kabupaten/Kota.

“Dalam RUU, ketentuan upah minimum yang ada hanya upah minimum provinsi. Padahal saat ini ada upah regional atau wilayah," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono  kepada Katadata.co.id, Jumat (14/2).

(Baca: Bisnis Lesu, Aturan Baru Bonus Dinilai Makin Beratkan Industri Plastik)

Kahar mencontohkan, UMK yang berlaku di Karawang saat ini sebesar Rp 4.594.324, sedangkan UMK Bekasi sebesar Rp 4.498.961. Sementara, upah minimum provinsi yang berlaku di Jawa Barat sebesar Rp 1.810.350. "Kalau yang berlaku upah minimum provinsi, maka upah minimum di Karawang, Bekasi, dan lainnya akan menjadi Rp 1,8 juta," ujar dia.

Selain itu, ia mengatakan penetapan upah minimum dilakukan hanya dengan memperhitungkan pertumbuhan ekonomi. Hal ini berbeda dengan PP 78 Tahun 2015 yang menyertakan komponen inflasi dalam formulasi upah tahunan.

Dalam RUU Omnibus Law, Pasal 88D ayat (1) menyebutkan upah minimum dihitung dengan menggunakan formula penghitungan UMt+1 = UMt + (UMt x %PEt). Ini artinya, kenaikan upah minimum tahun depan dihitung dari upah minimum tahun berjalan (UMt) serta besaran PDB wilayah provinsi.

Ia pun mencontohkan, upah minimum regional pada 2020 naik 8,51% lantaran pertumbuhan ekonomi pada periode triwulan III dan IV 2018 serta triwulan I dan II 2019 berkisar 5%. Sedangkan inflasi periode September 2018 sampai dengan 2019 pada kisaran 3%. "Jadi kalau hanya memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, kenaikannya hanya sekitar 5%," ujar Kahar.

(Baca: Lima Aturan Kontroversial dalam Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja)

KSPI juga menyoroti upah pekerja pada industri padat karya yang diatur secara terpisah berpotensi menimbulkan diskriminasi. Ia mencontohkan, upah minimum untuk industri tekstil di Jawa Barat memiliki nilai yang lebih rendah dari UMK. 

Mengacu pada RUU Omnibus Law, Pasal 88E ayat (1) menyebutkan untuk upah minimum terpisah diberikan untuk menjaga usaha dan melindungi pekerja buruh industri padat karya.

Oleh karena itu, Kahar meminta DPR tidak melanjutkan pembahasan beleid tersebut. Buruh juga akan melakukan aksi besar-besaran bila RUU  Cipta Lapangan Kerja akan disahkan. Presiden KSPI Said Iqbal pun mengatakan, pihaknya akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi bila beleid tersebut disahkan menjadi Undang-Undang.

"Kami akan melakukan judicial review bila disahkan. Adapun selama pembahasan RUU, kami akan mendesak DPR men-drop klaster ketenagakerjaan," ujar Said.

Video Pilihan