Omnibus Law: Jalankan Perda yang Dicabut Presiden, Gubernur Tak Digaji

by

Omnibus Law: Jalankan Perda yang Dicabut Presiden, Gubernur Tak Digaji

Andi Saputra - detikNews Jumat, 14 Feb 2020 14:56 WIB 0 komentar SHARE URL telah disalin

https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2020/02/12/656f2d5e-8991-44fa-9566-f29d32f0ba7e_43.jpeg?w=700&q=90
Jokowi (Andhika Prasetya/detikcom)

Jakarta -

Omnibus law RUU Cipta Kerja memberikan kewenangan Presiden untuk mencabut Perda bermasalah. Bila masih tetap dijalankan, maka gaji kepala daerah hingga anggota DPRD tidak dibayarkan.

"Penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi atau kabupaten/kota yang masih memberlakukan Perda yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat (2), dikenai sanksi," demikian bunyi RUU Cipta Kerja sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (14/2/2020)/

Sanksi sebagaimana dimaksud berupa:
a. sanksi administratif; dan/atau
b. sanksi penundaan evaluasi rancangan Perda.

Baca juga: Pasal 'Sakti' Penjerat Pembakar Hutan Dihapus di Omnibus Law, Walhi: Konyol!

"Sanksi administratif sebagaimana dikenai kepada kepala Daerah dan anggota DPRD berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 (tiga) bulan yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Selanjutnya Halaman 1 2 omnibus law ruu ciptaker ruu cipta kerja ruu cilaka

0 komentar SHARE URL telah disalin