Imam Nahrowi: Siapa yang Menerima Dana KONI Siap-Siap
by SuhandaKBRN Jakarta : Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/2/2020). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rosmina, SH, MH itu mengaggendakan pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penunutut Umum KPK.
Dalam dakwaan setebal 31 halaman, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan bahwa Imam Nahrowi bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, menerima uang suap atau gratifikasi dari KONI untuk memuluskan permohonan anggaran dari Kemenpora ke KONI.
"Telah menerima hadiah atau janji Terdakwa bersama sama Miftahul Ulum berupa uang sejumlah 11,5 milyar rupiah dari ending Fuad Hamidy selaku sekretaris jenderal KONI dan Jhony E Awouy selaku Bendahara umum KONI yang seharusnya terdakwa dan miftahul Ulum mengetahuii dapat patut diduga mengetahui bahwa uang tersebut diberikan untuk mempelancar pemberian dana Hiba Kemenpora kepada KONI," ungkap Ronald Ferdinand
Jaksa mendakwa Imam Nahrowi melanggar pasal 12 dan 11 UU Tindak pidana Korupsi
"Terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Serta, Pasal 12 B Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP, " jelasnya
Selain itu, Imam Nahrowi bersama Miftahul Ulum disebut jaksa menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 8,648 miliar.
"Rincian gratifikasi itu yakni Rp300 juta dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI. Uang tambahan operasional Menpora Imam Nahrawi Rp4,94 miliar. Lalu Jasa desain konsultan arsitek kantor Budipradono Rp2 miliar. Program Satlak Prima Kemenpora dari Edward Taufan Pandjaitan sebanyak Rp1 miliar serta Rp400 juta dari bendahara pengeluaran pembantu PPON," ucapnya
Atas dakwaan Jaksa Penuntut umum KPK, Imam Nahrowi menyatakan keberatannya. Ditegaskan Imam, dirinya akan mengajukan pledoi untuk membantah dakwaan Jaksa.
"Majelis hakim yang mulia, saya sangat keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Nanti saya akan sampaikan dalam pledoi," tegas Imam Nahrowi.
Selain itu, ia mengingatkan kepada orang-orang yang merasa telah menikmati dana hibah KONI, karena ia akan menjelaskan aliran dana KONI ini.
"Siapa saja yang menerina dana KONI siap-siap, siapa saja," pungkasnya.