Ironi, Kepala Yayasan Terduga dalam Penculikan Anak
by Immanuel ChristianKBRN, Jakarta : Seorang kepala yayasan dinyatakan sebagai terduga dalam tindakan penculikan anak. Terlapor dengan nama Flores Sagala terdaftar dalam Laporan Polisi nomor LP/8183/XII/2019/Dit.Reskrimum pada tanggal 17 Desember 2019 atas perkara "Mencabut Orang Yang Belum Dewasa Dari Kuasa Yang Sah" pada bulan November 2019.
Pelapor dari pihak keluarga, Manomu Sagala mengatakan bahwa sang terlapor bukanlah saudara kandung. Sementara dirinya sebagai bagian dari keluarga kandung pelapor yang memiliki hubungan legal tidak mengetahui keberadaan kemenakannya itu sesaat ketika kembali dari suasana duka dan hingga saat ini belum ada respon dari terlapor atas kejadian ini.
"Saya adik kandungnya almarhum, jadi justru dia ponakan saya, dia ga ada hubungan apa-apa. Makanya saya ke sini bilang gitu, saya sudah SMS per tanggal 30 november agar dikembalikan ke rumahnya, namun tidak ada respon," jelasnya kepada RRI, Jakarta, Jumat (14/2/2020).
"Sudah dilapor ke polisi oleh ke istri almarhum, yang dilaporkan itu ibu flores, laporannya itu tanggal 17 desember (2019), setelah meninggal tanggal 15 November (2019) kami ke sana, ke rumahnya, tidak ada anak itu. Hubungan saya dengan penculik? Tidak ada, hanya satu marga saja," lanjutnya.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya mengetahui kondisi kedua anak tersebut dinyatakan sebagai anak asuh yang sah bagi keluarga dari Kepala Yayasan SMA-SMK Prestasi Prima tersebut, yang dinyatakan Flores Sagala karena sudah ditetapkan secara legal dari Pengadilan Jakarta Timur. Namun, Manomu dan sang ibu masih mempertanyakan penetapan tersebut karena menurutnya itu keputusan sepihak tanpa diketahui oleh sang ibu dan keluarga kandung.
Pasal 330 KUHP menjadi undang-undang yang dikenakan bagi . Pihak keluarga pelapor yang kemudian ingin bertamu dengan terlapor hari ini dengan niat membicarakan hal tersebut langsung dihadang oleh bagian keamanan sekolah tersebut.