https://awsimages.detik.net.id/visual/2020/02/12/50b80dc3-f0cd-489f-8831-ba273fd07b3d_169.jpeg?w=715&q=90
Foto: Konferensi pers sindikat mafia tanah dengan menggunakan sertifikat palsu dan E-KTP ilegal. (CNBC Indonesia/Cantika Adinda)

Mafia Tanah Merajalela, Bagaimana Melawannya?

by

Jakarta, CNBC Indonesia - Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto menilai keberadaan mafia tanah di Indonesia bisa diminimalisir dengan sistem geospasialĀ dan sertifikasi digital. Saat ini, bidang tanah di Indonesia yang tersertifikasi baru berkisar setengahnya.

"Seluruh peta bidang yang ada harus masuk ke dalam sistem Geospasial, per bidang. Sekarang kami sudah mengeluarkan 67 juta sertifikat dari 125 juta bidang tanah," katanya kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.

Namun Himawan mengakui tanah yang sudah memiliki sertifikat tersebut banyak yang dibuat beberapa puluh tahun lalu. Sehingga dikhawatirkan ukurannya belum terhitung secara akurat karena teknologi yang digunakan masih belum seperti saat ini.

"Itu mungkin produk sertifikat tahun 70-80 dulu yang mungkin belum menggunakan standar koordinat. Nah ini kadang-kadang masih melayang (perhitungan ukurannya). Harus off landing kan. Ini PR (Pekerjaan) BPN untuk memudahkan, walau terjadi over rating (kelebihan perhitungan) nggak apa-apa, tapi risiko terhadap masalah bisa terpantau," sebutnya.

SelainĀ itu, Himawan juga mengakui bidang yang lahan sudah bersertifikat belum tentu bebas masalah dari kejahatan pembuatan sertifikat tanah palsu sehingga menimbulkan konflik di masyarakat. Sertifikat palsu ini bisa muncul karena praktik mafia tanah yang memalsukan dokumen.

"Sering kali satu bidang tanah bisa dua sertifikat atau satu hak milik yang berbeda. Satu produk dasar produknya girik atau yang lain. hak-hak lama akan dihilangkan, akan dikonversi ke yang baru secepatnya diberi waktu," jelasnya.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan pihaknya sedang membangun sistem digitalisasi untuk pembuatan sertifikat tanah. Tujuannya antara lain untuk mencegah aksi mafia tanah yang melakukan pemalsuan sertifikat dokumen fisik, hingga aksi tipu-tipu yang merugikan masyarakat.

"BPN ke depan melakukan digitalisasi, maka kertas [sertifikat tanah] yang seperti ini tidak diperlukan," kata Sofyan saat ditemui di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).

[Gambas:Video CNBC]

(hoi/hoi)