Aprindo: Pengusaha Bingung Aturan Perda KTR

by
https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2020/02/14/1147643/670x335/aprindo-pengusaha-bingung-aturan-perda-ktr.jpg
Rokok. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Para pelaku usaha mulai angkat suara terkait aturan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pelaku usaha menilai aturan ini menimbulkan ketidakpastian usaha.

Ketua Departemen Mini Market Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Gunawan Indro Baskoro mengatakan, pelaku usaha dibingungkan dengan Perda KTR Bogor.

"Peraturan ini saling bertolak belakang dan menimbulkan ketidakpastian usaha," ujarnya di Jakarta.

Aprindo dan Pemerintah Kota Bogor melakukan pertemuan non-ligitasi yang difasilitasi Kementerian Hukum dan HAM. Kesepakatan pertemuan tersebut menyatakan bahwa Perda KTR Bogor harus diselaraskan dengan PP 109 Tahun 2012, namun justru diabaikan.

"Sebelumnya kami juga sudah berkonsultasi dengan berbagai kementerian dan semua sepakat bahwa peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi kenyataannya kesepakatan itu tidak diindahkan," katanya.

Agar tak lagi membingungkan masyarakat, Gunawan berharap evaluasi terhadap Perda KTR Bogor segera dilakukan.

"Di tingkat nasional rokok tidak dilarang dipajang, tapi di Bogor dilarang. Ini menjadi preseden bahwa peraturan di daerah kontradiktif dengan peraturan nasional dan membingungkan pengusaha,' pungkasnya.

1 dari 2 halaman

Uji Materi di MA

https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2020/02/14/1147643/paging/540x270/uji-materi-di-ma-rev4.jpg

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah menilai positif upaya uji materi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Bogor Nomor 10/2018 di Mahkamah Agung.

Menurut Trubus, larangan yang tertera pada pasal 16 Perda KTR Bogor No 10 Tahun 2018 merugikan hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar dan jelas terkait suatu produk.

Trubus berharap MA dapat mengabulkan permohonan para pedagang untuk membatalkan beberapa pasal dalam Perda KTR Bogor.

Setelah itu, Perda KTR Bogor perlu dikaji dan dievaluasi kembali dengan melibatkan masyarakat agar tidak ada satu pasal pun yang merugikan masyarakat.

"Harusnya semua harus sinkron, karena idealnya semua aturan harus diharmonisasi," tegas Trubus.

2 dari 2 halaman

Pertimbangkan Kepentingan Publik

https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2020/02/14/1147643/paging/540x270/pertimbangkan-kepentingan-publik-rev2.jpg

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengingatkan penerbitan peraturan daerah (perda) haruslah mempertimbangkan kepentingan publik mengingat perda itu lahir dari kebijakan publik.

"Termasuk dalam hal ini kebijakan kawasan tanpa rokok (KTR) seharusnya juga mempertimbangkan keadilan, transparansi, dan partisipasi publik di dalamnya," kata Trubus di Jakarta.

Trubus mengatakan, adanya keberatan dan gugatan dari masyarakat menunjukkan bahwa Perda KTR Bogor belum memenuhi aspek partisipasi publik.

"Masalah pelarangan pemajangan rokok itu berat, apalagi kini display-nya dilarang sampai ke ritel-ritel, harus ditutup pakai gorden. Ini bertentangan dengan kepentingan publik," kata Trubus.

Sumber: Liputan6.com [idr]

Baca juga:
Kontribusi Bisnis Nikotin Elektronik Tembus Rp426 Miliar Sepanjang 2019
Sri Mulyani: Dampak Kenaikan Harga Rokok Terhadap Inflasi Hanya Musiman
Rokok Hingga Cabai Sumbang Inflasi di Januari 2020