https://cdn1.katadata.co.id/media/images/thumb/2020/02/14/2020_02_14-12_32_24_9c2ae3af8bacba1c8e10997e09d82a77_960x640_thumb.jpg
Kantor TVRI di JakartaDok. TVRI

Mitigasi Bencana, 8 Kementerian dan Lembaga Antre Asuransikan Gedung

Kementerian dan lembaga yang siap mengasuransikan bangunannya di antaranya TVRI dan BMKG.

by

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan sebanyak delapan kementerian dan lembaga (K/L) siap untuk mengasuransikan Barang Milik Negara (BMN) dalam pengelolaannya. K/L yang dimaksud sudah mengajukan anggaran untuk asuransi.

BMN yang akan diasuransikan yakni bangunan dalam pengelolaan K/L. "Target 10, yang sudah siap delapan jadi yang dua lagi belum ada kabar," kata Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Encep Sudarwan dalam diskusi di Jakarta, Jumat (14/2).

(Baca: Kemenkeu Asuransikan 1.360 Gedung Milik Negara Senilai Rp 10,8 Triliun)

Kedelapan K/L tersebut yakni Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas), Televisi Republik Indonesia (TVRI), Kementerian Perhubungan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Kami harap tahun depan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bisa mengajukan. Aset kementerian tersebut kan banyak," ucap Encep.

Encep menjelaskan BMN yang dikelola K/L akan diasuransikan kepada konsorsium asuransi BMN. Konsorsium ini terdiri dari 52 perusahaan asuransi umum dan enam reasuransi.

(Baca: Sertifikasi 15 Ribu Bidang Tanah Milik Negara, Terbanyak di Kalimantan)

Sebelumnya, Kemenkeu telah mengasuransikan 1.360 gedungnya senilai Rp 10,84 triliun. Tindakan ini sebagai pilot project pengasuransian BMN di Indonesia. Targetnya, seluruh K/L telah mengikuti program asuransi BMN pada 2023. Adapun sejauh ini, asuransi BMN baru berlaku untuk gedung dan bangunan.

Pengasuransian BMN dilakukan karena Indonesia rawan mengalami bencana alam. Alhasil, negara berisiko menanggung kerugian jika ada BMN yang hancur akibat bencana. Selama ini, hampir seluruh biaya rehabilitasi dan rekonstruksi bencana ditanggung oleh pemerintah. Hal ini dinilai sangat membebani APBN.

Pengasuransian BMN bertujuan untuk mengamankan barang milik negara, memberi kepastian atas keberlangsungan pelayanan umum, kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, serta mengurangi beban Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara.

Video Pilihan