Terungkap! Ini Peran Taufik Hidayat di Dakwaan Imam Nahrawi

by

Sidang Dakwaan Imam Nahrawi

Terungkap! Ini Peran Taufik Hidayat di Dakwaan Imam Nahrawi

Faiq Hidayat - detikNews Jumat, 14 Feb 2020 13:04 WIB 0 komentar SHARE URL telah disalin

https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2019/08/01/7c3879c9-e982-4160-a992-fbd906770c20_169.jpeg?w=700&q=90
Taufik Hidayat usai menjalani pemeriksaan di KPK (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Jakarta -

Peran mantan pebulutangkis Taufik Hidayat diungkap dalam dakwaan mantan Menpora Imam Nahrawi. Taufik disebut berperan saat menjabat sebagai Wakil Ketua Satlak Prima (Pelaksana Program Indonesia Emas).

Jaksa awalnya mengatakan adanya komunikasi antara Tommy Suhartanto sebagai Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima dengan Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok. Ucok merupakan Manajer Pencairan Anggaran Program Satlak Prima ex officio selaku PPK Program Satlak Prima yang memiliki kewenangan mengelola keuangan Satlak Prima.

Baca juga: Ini Rincian Gratifikasi Imam Nahrawi: Untuk Nonton F1 hingga Acara Buka Puasa

"Sekitar bulan Januari 2018, Tommy Suhartanto menyampaikan kepada Edward Pandjaitan alias Ucok bahwa ada permintaan uang dari terdakwa (Imam Nahrawi) kepada Tommy Suhartanto," demikian tertulis dalam surat dakwaan yang telah dibacakan sebagian dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020). Dalam persidangan, majelis hakim yang mengadili Imam meminta jaksa tidak membacakan rincian gratifikasi yang didakwakan pada mantan Menpora itu.

"Kemudian Tommy Suhartanto meminta kepada Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok menyiapkan uang sejumlah Rp 1.000.000.000 untuk diserahkan kepada terdakwa melalui Miftahul Ulum," imbuh jaksa.

Pada Agustus 2018, jaksa mengatakan Tommy meminta Reiki Mamesah selaku Asisten Direktur Keuangan Satlak Prima untuk mengambil uang Rp 1 miliar yang berasal dari anggaran Program Satlak PRIMA kepada Ucok. Setelah itu Reiki menyerahkan uang tersebut kepada Taufik Hidayat.

Baca juga: Jaksa KPK: Uang Gratifikasi Imam Nahrawi Buat Desain Rumah-Butik

"Selanjutnya Reiki Mamesah menyerahkan uang tersebut kepada Taufik Hidayat di rumah Taufik Hidayat di Jalan Wijaya 3 No 16 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kemudian uang sejumlah Rp1.000.000.000 tersebut diberikan oleh Taufik Hidayat kepada terdakwa (Imam Nahrawi) melalui Miftahul Ulum di rumah Taufik Hidayat," papar jaksa.

Imam Nahrawi didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar. Sebagian di antaranya yaitu sekitar Rp 1 miliar disebut dari Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak PRIMA Kemenpora RI Tahun Anggaran 2016-2017.

(fai/dhn) dakwaan imam nahrawi sidang dakwaan imam nahrawi imam nahrawi suap hibah koni sidang suap hibah koni

0 komentar SHARE URL telah disalin