Kakus Muda Indonesia: Revisi UU LLAJ Oleh DPR Sarat Kepentingan

by
http://imgcdn.rri.co.id/thumbs/berita_786935_800x600_medium_5edi_humaidi.jpg
Kakus Muda Indonesia: Revisi UU LLAJ Oleh DPR Sarat Kepentingan

KBRN, Jakarta : Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan wacana penerbitan SIM, STNK dan BPKB oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mendapatkan reaksi keras dari berbagai kalangan. Salah satunya dari Kaukus Muda Indonesia (KMI).

Ketua KMI Edi Homaidi melalui keterangan tertulisnya yang diterima media, Jumat (14/2/2020), dengan tegas menolak wacana SIM, STNK dan BPKB yang selama dipegang oleh Polri, dialihkan ke Kemenhub.

"Wacana yang digulirkan beberapa anggota Komisi V DPR itu sarat akan kepentingan yang tidak produktif. Kami menilai ada yang janggal dibalik Revisi UU LLAJ ini," kata dia.

Lebih lanjut, Edi mempertanyakan manfaat merevisi kewenangan Polri dalam penerbitan SIM, STNK dan BPKB. Apalagi kemudian beberapa anggota DPR mengusulkan agar hal itu menjadi kewenangan Kemenhub.

"Kami menilai ada 'sesuatu' yang aneh dalam Revisi UU LLAJ ini. Atau mungkin DPR kurang memahami tentang UU 22/2009 tersebut?" ujarnya, seraya memaparkan bahwa dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa kewenangan Polri yaitu mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Oleh karena itu, menurut Edi, untuk melaksanakan fungsi tersebut dibutuhkan registrasi dan identifikasi orang maupun kendaraan yang digunakan sebagai sarana transportasi.

"Jadi kami berharap DPR untuk membatalkan rencana revisi UU LLAJ tersebut. Apalagi, sudah ada kesemapatan antara Mehub Budi Karya dengan Kapolri Jenderal Idham Azis bahwa pembuatan SIM, STNK, dan BPKB akan tetap dikelola oleh Polri," sebutnya.

Apalagi selama ini, lanjut Edi, rakyat sudah cukup percaya dengan pengolaan SIM, STNK dan BPKB yang diterbitkan oleh Kepolisian. Untuk itu, tidak perlu pemborosan anggaran lagi dengan mengalihkan penerbitan surat kendaraan kepada Kemenhub.

"Kami pikir masyarakat Indonesia cukup percaya kepada Polri dalam pengelolaan SIM, STNK dan BPKB tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irwan Fecho menuturkan, wacana pengalihan surat-surat terkait kendaraan bermotor itu seiring dengan rencana Revisi UU 22/2009 tentang LLAJ.