BBM Shell Turun, Apa Kabar Total dan Pertamina?
by Anisatul Umah , CNBC IndonesiaJakarta, CNBC Indonesia - Harga bahan bakar minyak (BBM) oktan tinggi dari Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) Shell sudah melakukan penyesuaian harga untuk BBM oktan 90 dan ke atas. Lalu bagaimana dengan SPBU Total dan Pertamina?
Berbeda dengan Shell yang sama-sama SPBU asing, Total belum melakukan penyesuaian harga. Hal tersebut disampaikan oleh Marketing Manager Total Oil Indonesia Magda Naibaho.
"Belum ada penyesuaian saat ini," ungkapnya singkat saat dihubungi CNBC Indonesia, Jumat, (14/02/2020).
Sementara Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, pihak Pertamina sudah melakukan penyesuaian harga BBM. Sesuai dengan KepMen ESDM No 187/2019 tentang Formula Harga Dasar BBM sejak awal tahun.
"Sehingga harga jual BBM di SPBU Pertamina sudah sesuai dengan aturan tersebut," ungkap Fajriyah saat dihubungi, Jumat, (14/02/2020).
Lebih lanjut Fajriyah mengatakan, Pertamina akan terus memantau faktor-faktor yang mempengaruhi harga BBM. Seperti harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, dan lain-lain.
"Namun jika ada penyesuaian tentunya akan tetap mengacu pada aturan pemerintah," tegasnya.
Sebelumnya, Menanggapi hal ini VP External Relations Shell Rhea Sianipar mengatakan soal bisnis SPBU pihaknya memperhitungkan banyak faktor, seperti pilihan pasar dan kinerja perusahaan.
"Kami terus menyediakan BBM yang aman dan berkualitas tinggi bagi pelanggan kami di Indonesia," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Kamis malam, (14/02/2020).
Lebih lanjut dirinya mengatakan pihaknya akan terus melakukan kolaborasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan mengenai harga BBM. "Dan kami terus berkolaborasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait hal ini," imbuhnya.
Harga Bahan Bakar baru ini berlaku efektif per 13 Februari 2020. Berikut adalah daftarnya;
Shell Reguler RON 90 dari Rp 10.000 jadi Rp 9.075
Shell Super RON 92 dari Rp 10.250 jadi Rp 9.125
Shell V Power RON 95 dari Rp 11.700 jadi Rp 9.650 (gus/gus)