Ini Rincian Gratifikasi Imam Nahrawi: Untuk Nonton F1 hingga Acara Buka Puasa

by

Ini Rincian Gratifikasi Imam Nahrawi: Untuk Nonton F1 hingga Acara Buka Puasa

Faiq Hidayat - detikNews Jumat, 14 Feb 2020 12:26 WIB 0 komentar SHARE URL telah disalin

https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2020/02/14/8dc47869-56ec-4e0b-b874-7da15fe0b574_169.jpeg?w=700&q=90
Eks Menpora Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Jakarta -

Mantan Menpora Imam Nahrawi didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar. Sebagian di antaranya yaitu sekitar Rp 4,9 miliar disebut dari Lina Nurhasanah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (PRIMA) Kemenpora periode tahun 2015-2016 yang digunakan untuk tambahan operasional Menpora.

Jaksa awalnya mengatakan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum meminta uang kepada Alfitra Salam selaku Sesmenpora untuk dana operasional tambahan untuk mendukung kegiatan perjalanan dinas Menpora. Atas permintaan itu, Alfitra menyampaikan hal itu kepada Bambang Tri Joko selaku Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora.

"Selanjutnya Bambang Tri Joko menyampaikan kepada Alfitra Salam bahwa untuk anggaran perjalanan dinas Menpora RI sudah ada dukungan resmi dari DIPA Kemenpora," demikian tertulis dalam surat dakwaan yang telah dibacakan sebagian dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020). Dalam persidangan, majelis hakim yang mengadili Imam meminta jaksa tidak membacakan rincian gratifikasi yang didakwakan pada mantan Menpora itu.

Baca juga: Eks Menpora Imam Nahrawi Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 8,6 M

Pada tahun 2015, jaksa mengatakan Imam melalui Miftahul Ulum kembali meminta dana tambahan operasional Menpora tersebut kepada Bambang. Dalam permintaan itu, Ulum disebut jaksa mengatakan bahwa Imam meminta tambahan dana operasional yang
bersumber dari dana Satlak Prima Kemenpora, yang mana pengambilan dana operasional tersebut akan diambil oleh Imam melalui Ulum.

Atas permintaan itu, Bambang menyampaikan kepada Lina Nurhasanah untuk memberikan uang tambahan bantuan operasional Menpora sesuai permintaan Imam melalui Ulum. Setelah itu, Lina memberikan Rp 4,9 miliar kepada Imam melalui Ulum.

Selanjutnya Halaman 1 2 sidang dakwaan imam nahrawi dakwaan imam nahrawi imam nahrawi suap hibah koni sidang suap hibah koni

0 komentar SHARE URL telah disalin