https://statik.tempo.co/data/2020/01/20/id_907607/907607_720.jpg
Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi massa di depan Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. Aksi tersebut juga memaparkan enam alasan mengapa buruh menolak keberadaan Omnibus Law. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari

RUU Cipta Kerja Hapus Cuti Haid Bagi Perempuan

by

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) mengubah sejumlah ketentuan cuti khusus atau izin yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di antara perubahan itu adalah menghapus cuti khusus atau izin tak masuk saat haid hari pertama bagi perempuan. Dalam UU Ketenagakerjaan, aturan tersebut tercantum dalam Pasal 93 huruf a.

Selain itu, RUU sapu jagat ini juga menghapus izin atau cuti khusus untuk keperluan menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan/keguguran kandungan, hingga adanya anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia (huruf b).

"Buruh perempuan semakin jauh mendapatkan hak kesehatan reproduksinya," ujar Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos saat dihubungi Tempo pada Jumat, 14 Februari 2020.

Dalam UU Ketenagakerjaan sebelumnya diatur bahwa pengusaha tetap diwajibkan membayar upah buruh/pekerja yang tak masuk jika buruh/pekerja dalam keadaan; sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan dan perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.

Selain itu, upah juga wajib dibayarkan jika buruh/pekerja tidak masuk bekerja karena menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau istri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia.

Upah juga wajib dibayarkan jika buruh/pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara; menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;melaksanakan hak istirahat; melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

Sementara dalam draf RUU omnibus ini, pengusaha tetap diwajibkan membayar upah buruh/pekerja yang tak masuk hanya jika buruh/pekerja berada dalam empat kondisi, yakni; tengah berhalangan; melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya dan telah mendapatkan persetujuan pengusaha; melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya karena kesalahan pengusaha; serta tengah menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya.

"Banyak pasal yang dihilangkan, artinya menunjukan bahwa RUU Cilaka itu memang sangat sarat dengan kepentingan kaum modal tapi mengabaikan hak, kemanusiaan, dan perlindungan buruh. Pemerintah semakin jauh dari kerja layak, hidup layak," ujar Nining.