Buntut Helmy Yahya Didepak, TVRI Cari Dirut Baru
by Vadhia LidyanaJakarta -
Sejak awal Desember 2019, kisruh antara Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dengan mantan Direktur Utama (Dirut) Helmy Yahya tak kunjung usai. Meski telah dilakukan mediasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), serta rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi I DPR RI, Dewas tetap memecat Helmy Yahya pada 17 Januari 2020 lalu.
Kisruh itu berawal dari beredarnya surat penonaktifan Helmy sebagai Dirut TVRI pada 4 Desember 2019. Penonaktifan tersebut dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) No. 241/DEWAS/TVRI/2019 per tanggal 4 Desember 2019.
Dalam SPRP itu, Dewas memberikan kesempatan untuk Helmy memberikan jawabannya atau pembelaannya selama 1 bulan ke depan, tepatnya hingga 4 Januari 2019. Menurut Anggota Dewas TVRI Maryuni Kabul Budiono, langkah Dewas itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005.
"Kami menunggu jawabannya. Dia mengirim jawaban. Lalu kan di dalam PP itu, ketika kita memberikan SPRP, direksi harus menjawab 1 bulan," tutur Anggota Dewas TVRI Maryuni Kabul Budiono ketika ditemui detikcom di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Pada 5 Desember 2019, Helmy menyatakan penolakannya. Ia tak terima diberhentikan dari jabatan Dirut TVRI. dirinya mengklaim bahwa dia masih menjadi Direktur Utama TVRI secara sah. Helmy menilai bahwa keputusan Dewas tidak sah. Bahkan jajaran direksinya pun masih solid dan mendukung dirinya tetap jadi memimpin TVRI.
"Iya benar (ada pemberhentian). Tapi saya tetap dirut TVRI secara sah, dan didukung semua direktur. Save TVRI!" ujar Helmy kepada detikcom, Kamis (5/12) lalu.
Pada 18 Desember 2019, Dewas TVRI sudah menerima surat jawaban Helmy Yahya atas semua tudingan yang dijatuhkan padanya.
"Dewan Pengawas sudah menerima dokumen hak jawab dari Helmy Yahya pada Rabu siang yang lalu. Kami perlu waktu untuk mempelajari dokumen tersebut," kata Ketua Dewas Arief Hidayat Thamrin kepada detikcom, (23/1/2019).
Namun, tak berselang lama, Dewas mengeluarkan surat keputusan (SK) Dewas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan Non Aktif Sementara. Dalam surat itu, Dewas menunjuk Direktur Teknik Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama, menggantikan Helmy.