https://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/zulhas-alias-julhas-ujan2an-di-kpk.jpg
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta pukul 12.11 WIB 

Terobos Hujan Keluar dari Gedung KPK, Zulhas: Nanti Saya Balik Lagi

by

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemeriksaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas tertunda akibat ibadah salat Jumat.

Zulhas keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta pukul 12.11 WIB.

Begitu tiba di pintu gedung KPK, Zulhas langsung dikerubungi awak media.

Meski dilontarkan berbagai pertanyaan, dia memilih irit bicara.

Zulhas mengatakan akan menjawab pertanyaan awak media setelah melakukan salat Jumat.

"Nanti saya balik lagi," ucap Zulhas singkat.

Zulhas kemudian berusaha menerobos kerumunan wartawan.

Meski di sekitaran markas KPK tengah turun hujan, ia tetap berjalan menuju mobil Toyota Fortuner kelir hitam yang sudah menunggunya.

Awak media tak patah arah, mereka tetap mengejar Zulhas sampai ke pintu mobil.

Zulhas tetap tak mengindahkan wartawan.

Dia kemudian menggunakan tangan kanannya untuk menutupi kepala dari guyuran hujan.

Diketahui pada Jumat (14/2/2020) ini, KPK memeriksa Zulhas sebagai saksi dalam kasus dugaan suap revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

"Diperiksa untuk tersangka korporasi PT Palma dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (14/2/2020).

KPK menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

Selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta.

Penetapan tersangka terhadap ketiga pihak tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang sebelumnya menjerat Annas Maamun selaku Gubernur Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat Medali Emas Manurung serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Surya Darmadi bersama-sama Suheri diduga menyuap Annas Maamun sebesar Rp3 miliar melalui Gulat Manurung.

Suap itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.

Kasus suap ini bermula dari Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 yang ditandatangani Menhut saat itu, Zulkifli Hasan pada 8 Agustus 2014.

Saat kasus ini terjadi, Zulhas menjabat sebagai Menhut.

SK Zulhas tersebut tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektare; perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 ha; dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 hektare di Provinsi Riau.

SK Menhut tersebut diserahkan Zulkifli kepada Annas Maamun saat peringatan HUT Riau pada 9 Agustus 2014.

Atas pidato Zulhas, Annas Maamun memerintahkan SKPD terkait untuk menelaah kawasan hutan dalam peta yang menjadi lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut.

Suheri yang mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group langsung mengirimkan surat kepada Annas Maamun selaku Gubernur Riau untuk memintanya mengakomodir lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam RTRW Provinsi Riau.

Annas Maamun segera menindaklanjuti permintaan tersebut dan memerintahkan bawahannya untuk membantu dan mengadakan rapat.

Annas Maamun kemudian membuat disposisi yang isinya memerintahkan Wakil Gubernur Riau saat itu untuk segera mengadakan rapat bersama SKPD terkait.

Sebulan kemudian atau September 2014, Surya Darmadi, Suheri, Gulat Manurung dan SKPD Pemprov Riau menggelar pertemuan untuk membahas permohonan perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan atas kawasan perkebunan milik Duta Palma Group atau dengan kata lain agar wulayah perkebunan itu dikeluarkan dari peta kawasan hutan di Riau.

Untuk memuluskan hal ini, Surya Darmadi diduga menawarkan fee kepada Annas Maamun melalui Gulat Manurung jika areal perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.

Berikutnya, dalam sebuah rapat di kantor Gubernur, Annas Maamun memerintahkan bawahannya yang bertugas di Dinas Kehutanan untuk memasukan lahan atau kawasan perkebunan yang diajukan oleh tersangka Suheri Terta dan Surya Darmadi dalam peta Iampiran surat Gubernur yang telah ditandatangani sehari sebelumnya.

Setelah perubahan peta tersebut ditandatangani Annas Maamun, Suheri diduga menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar kepada Gulat Manurung untuk diberikan kepada Annas.

Uang tersebut diberikan agar Annas Maamun memasukan lokasi perkebunan Duta Paa Group yang dimohonkan tersangka Suheri dan Surya Darmadi ke dalam Peta Lampiran Surat Gubernur Riau tanggal 17 September 2014 tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan Riau di Provinsi Riau.

Dengan surat Gubernur Riau tersebut diduga selanjutnya perusahaan-perusahaan itu dapat mengajukan Hak Guna Usaha untuk mendapatkan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) sebagai syarat sebuah perusahaan melakukan ekspor kelapa sawit ke luar negeri.