https://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jokowi-maruf-rapat-terbatas.jpg
Biro Pers Setpres/Lukas
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas ke II bersama sejumlah menteri dan kepala lembaga kabinet Indonesia Bersatu di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, (12/2/2020) 

Jokowi Teken Perpres tentang RPJM Nasional 2020-2024

by

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) 2020-2024.

RPJM Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode lima tahun terhitung sejak 2020 sampai dengan 2024.

RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden hasil Pemilihan Umum tahun 2019.

“RPJM Nasional memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, Proyek Prioritas Strategis, program Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, arah pembangunan kewilayahan dan lintas kewilayahan, Prioritas Pembangunan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif,” bunyi Pasal 2 ayat 2 Perpres tersebut dikutip dari Setkab.go.id, Jumat, (15/2/2020),

Menurut Perpres ini, RPJM Nasional berfungsi sebagai pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun Rencana Strategis Kementerian/Lembaga.

Selain itu sebagai bahan penyusunan dan penyesuaian RPJM Daerah dengan memperhatikan tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam mencapai sasaran Nasional yang termuat dalam RPJM Nasional.

Lalu, sebagai pedoman Pemerintah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah.

Terkahir, sebagai acuan dasar dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPJM Nasional.

“RPJM Nasional dapat menjadi acuan bagi masyarakat berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan nasional,” bunyi Pasal 2 ayat 4. 

Kementerian/Lembaga  dan Pemerintah Daerah, menurut Perpres ini melaksanakan program dalam RPJM Nasional yang dijabarkan dalam Rencana Strategis Kementerian/Lembaga dan RPJM Daerah.

Dalam menyusun Rencana Strategis, Kementerian/Lembaga melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri.

Demikian pula dalam menyusun dan atau menyesuaikan RPJM Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri.

Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJM Nasional.

Pemantauan dilaksanakan secara berkala yang dilaksanakan pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan RPJM Nasional.

Sedangkan Evaluasi dilaksanakan pada paruh waktu dan tahun terakhir.

Hasil evaluasi paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan RPJM Nasional dilaporkan Menteri kepada Presiden.

Berkaitan dengan target dan kebutuhan pendanaan yang terdapat dalam RPJM Nasional bersifat indikatif.

“Perubahan target dan kebutuhan pendanaan yang terjadi pada setiap tahun pelaksanaan RPJM Nasional, disampaikan oleh Menteri kepada Presiden dalam Sidang Kabinet untuk mendapatkan keputusan,” bunyi Pasal 6 ayat 2. 

Peraturan Presiden ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 20 Januari 2020.

Perpres mulai berlaku pada tanggal diundangkan.