https://cdn1.katadata.co.id/media/images/thumb/2020/02/13/2020_02_13-20_03_39_f4ad8a1730aaf2054eb27b0734a65c5e_960x640_thumb.jpg
Peternak memanen telur ayam di peternakan kawasan Pakansari, Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/2/2020). Pemerintah resmi menaikkan harga acuan daging dan telur ayam ras untuk mengimbangi penyesuaian tingkat harga di pasar.ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Harga Acuan Ayam Naik, Peternak Kini Berharap Pasokan Terjaga

Peternak berharap, pasokan ayam juga akan terjaga seiring dengan adanya aturan tersebut.

by

Pemerintah telah menetapkan harga acuan pembelian dan penjualan daging ayam ras lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2020. Dengan adanya aturan ini, pengusaha ayam berharap iklim usaha menjadi lebih sehat dan harga ayam kembali stabil.

Tak hanya itu, Ketua Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (Gopan) Herry Darmawan pun berharap, pasokan ayam akan terjaga seiring dengan adanya aturan tersebut. "Bukan masalah harga, tapi perlu dipastikan ketersediaan barang. Biasanya menjelang puasa barang tidak ada," kata dia kepada katadata.co.id, Jumat (14/2).

Menurutnya, pemerintah juga perlu memastikan langkah yang ditempuh bila terjadi kelebihan pasokan sehingga menyebabkan harga ayam hidup jatuh. Selama ini, harga ayam di tingkat peternak anjlok karena stoknya berlebih, atau sebaliknya. 

(Baca: Beri Kepastian Usaha Peternak, Kemendag Atur Harga Acuan Bibit Ayam)

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020, harga acuan pembelian daging ayam ras di tingkat petani dipatok sekitar Rp 19.000-21.000 per kilogram. Harga acuan tersebut naik dari sebelumnya berkisar Rp 18.000-20.000 per kilogram. Sementara, harga acuan penjualan daging ayam ras di konsumen sebesar Rp 35.000 per kilogram.

Saat ini, ia mengatakan harga ayam di tingkat peternak sudah membaik di posisi Rp 20.000 per kilogram.

Selain harga ayam, Permendag tersebut mengatur harga bibit ayam umur sehari (Day Old Chicken/DOC). Adapun pengaturan harga tersebut, menuurtnya juga perlu disertai dengan stabilnya harga sarana produksi guna mencapai harga jual ayam Rp 19.000 per kilogram.

Sebagaimana diketahui, harga acuan penjualan bibit DOC ayam ras pedaging (broiler) di tingkat konsumen ditetapkan sebesar Rp 5.000-6.000 per ekor. Sedangkan harga acuan pembelian telur ayam ras di tingkat petani sebesar Rp 19.000-21.000 per kilogram dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen Rp 24.000 per kilogram.

Selain itu, harga acuan penjualan bibit DOC ayam petelur (layer) di konsumen Rp 8.000-10.000 per ekor. Untuk ayam remaja (20 minggu)/bibit pullet, harga acuan penjualan di konsumen ditetapkan Rp 90.000 per ekor.

(Baca: Kerek Harga Ayam, Perusahaan Peternakan Sepakat Tahan Penjualan)

Ketua Umum Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Indonesia Singgih Januratmoko mengatakan, pasokan dan permintaan ayam perlu dijaga seiring dengan perubahan harga acuan ayam dalam Permendag baru.

"Kalau barangnya banyak, harga tidak bisa ditahan sesuai dengan referensi harga," ujar dia.

Oleh karena itu, ia berharap Kementerian Pertanian (Kementan) dapat memiliki data terkait kebutuhan dan pasokan yang diperlukan. Dengan demikian, pengaturan stok DOC bisa dikendalikan sesuai kebutuhan sejak satu bulan sebelumnya.

Tanpa pengaturan tersebut, ia menilai anjloknya harga ayam di tingkat peternak akan kembali terulang seperti pada 2019. Selain itu, impor induk ayam atau grand parent stock (GPS) juga bisa dilakukan secara terukur."Jadi harapannya aturan ini bisa memberikan kepastian," katanya.

Video Pilihan