https://cdn1.katadata.co.id/media/images/thumb/2019/08/29/2019_08_29-20_55_25_2e605e0bbd229670936ee404f358b71b_960x640_thumb.jpg
Foto aerial kawasan Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (28/8/2019).ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Sertifikasi 15 Ribu Bidang Tanah Milik Negara, Terbanyak di Kalimantan

Kementerian Keuangan menargetkan sertifikasi 3.659 bidang tanah di Kalimantan.

by

Program percepatan sertifikasi tanah milik negara berlanjut. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menargetkan sertifikasi 15.426 bidang tanah tahun ini. Target sertifikasi tanah terbanyak di Kalimantan.

"Ini karena yang paling banyak belum disertifikatkan di situ," kata Direktur Barang Milik Negara DJKN Encep Sudarwan dalam diskusi di Kantor DJKN, Jakarta, Jumat (14/2).

Secara rinci, target sertifikasi tanah di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah sebanyak 2.238 bidang, Kalimantan Barat 1.040 bidang, Kalimantan Timur dan Utara 381 bidang. Dengan demikian total target sertifikasi yaitu 3.659 bidang.  

(Baca: Jokowi Soroti 40,6% Luas Lahan di Indonesia Tumpang Tindih)

Sedangkan target sertifikasi tanah di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat 1.624 bidang; Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara 1.240 bidang tanah. Lalu, Papua, Papua Barat, dan Maluku 740 bidang.

Target sertifikasi tanah di Jawa Tengah dan Yogyakarta sebanyak 1.978 bidang; Jawa Barat 804 bidang; Jawa Timur 733 bidang; Banten 329 bidang; dan DKI Jakarta 37 bidang. Kemudian, target sertifikasi di Bali dan Nusa Tenggara 1.103 bidang.

Kemudian, target sertifikasi tanah di Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau 1.103 bidang; Sumatera Utara 550 bidang; Lampung dan Bengkulu 964 bidang. Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung 371 bidang; dan Aceh 191 bidang.

Program percepatan sertifikasi tanah milik negara dimulai sejak 2013. Secara kumulatif, pemerintah telah berhasil melakukan sertifikasi terhadap 28.197 bidang tanah hingga akhir 2019.

(Baca: Kemenkeu Jelaskan Aset yang Potensial Dijual untuk Danai Ibu Kota Baru)

Secara khusus, pada 2019, sertifikasi dilakukan atas 6.900 bidang tanah, melebihi target 6.787 bidang tanah. Adapun target sertifikasi dalam tiga tahun yakni 46.725 bidang tanah, atau sebesar 275 ribu hektar dimulai sejak 2019. Tahun depan, target sertifikasi akan semakin besar yaitu lebih dari 21.500 bidang tanah.

Percepatan sertifikasi tanah milik negara, menurut Encep, dilakukan untuk mewujudkan tata kelola yang baik dalam pengelolaan keuangan Negara, secara khusus pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). "Serta sebagai upaya tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik dalam pengelolaan BMN," ucap dia.

Sertifikasi ini juga penting sebagai bentuk pengamanan hukum atas BMN. Sertifikasi BMN juga merupakan wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/Daerah.

Peraturan tersebut mengamanatkan agar seluruh tanah yang dikuasai pemerintah pusat atau pemerintah daerah (pemda) harus disertifikatkan atas nama Pemerintah RI atau Pemda.

Video Pilihan