Eks Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp 11,5 M

by

Sidang Dakwaan Imam Nahrawi

Eks Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp 11,5 M

Faiq Hidayat - detikNews Jumat, 14 Feb 2020 11:17 WIB 0 komentar SHARE URL telah disalin

https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2018/03/14/1fcc9764-4782-491e-a73f-383c463781ce_169.jpeg?w=700&q=90
Mantan Menpora Imam Nahrawi (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)

Jakarta -

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi didakwa menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang tersebut untuk mempercepat persetujuan dana hibah KONI ke Kemenpora.

"Terdakwa bersama-sama dengan Miftahul Ulum telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 11.500.000.000 dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).

Perbuataan Imam dilakukan bersama-sama dengan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum. Imam dan Ulum dan Imam Nahrawi menerima uang dari eks Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan eks Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.

Jaksa menyebut Imam Nahrawi menerima uang melalui Miftahul Ulum terkait proposal dana hibah pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional Asian Games dan Asian Para Games 2018. Usulan dana yang diajukan dalam proposal itu sejumlah Rp 51,5 miliar.

Untuk mempercepat proses pencairan dana hibah oleh Kemenpora, Mulyana selaku Deputi IV Kemenpora meminta Ending berkoordinasi Ulum terkait komitmen fee yang harus diberikan oleh KONI Pusat kepada pihak Kemenpora. Menindaklanjuti permintaan itu, Ending bertemu Ulum membahas komitmen fee untuk pihak Kemenpora kurang lebih sebesar 15%-19% dari total dana hibah itu.

Baca juga: KPK Siap Beberkan Fakta Kasus Suap Hibah KONI di Sidang Perdana Imam Nahrawi

Dalam pertemuan itu, Ulum memberikan catatan pihak-pihak dari Kemenpora yang akan diberikan jatah uang komitmen fee dalam secarik kertas tisu, di mana disalin Ending dalam secarik kertas.

"Sebagai realisasi atas kesepakatan tersebut, sekitar akhir bulan Januari 2018, bertempat di ruangan kerja Ending Fuad Hamidy di kantor KONI Pusat, terdakwa menerima sebagian uang fee sejumlah Rp 500 juta dari Ending Fuad Hamidy untuk Imam Nahrawi," kata jaksa.

Atas pengajuan proposal itu, jaksa menyebut Imam memberikan disposisi kepada Mulyana untuk ditelaah dan dilanjutkan kepada Asisten Deputi Olahraga dan Prestasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tim Verifikasi untuk dilakukan penelitian layak tidaknya diberikan bantuan dana kepada KONI. Selain itu, Imam juga mendisposisi proposal itu kepada Ulum.

Pada Maret 2018, Ulum kembali menerima uang Rp 2 miliar dari Ending di Kantor KONI. Setelah itu, Kemenpora menyetujui dana hibah yang diberikan Rp 30 miliar dari yang diajukan KONI sebesar Rp 51,5 miliar.

Selanjutnya Halaman 1 2 dakwaan imam nahrawi imam nahrawi sidang suap hibah koni kasus suap hibah koni

0 komentar SHARE URL telah disalin