https://statik.tempo.co/data/2020/02/14/id_915068/915068_720.jpg
MM alias dokter A, pelaku yang melakukan aborsi ilegal sebanyak 903 janin di Paseban, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Februari 2020. Dari ribuan pasien yang sudah datang, pelaku mendapatkan untung Rp 5,4 miliar. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Klinik Aborsi di Paseban Punya Jaringan Dengan 50 Bidan

by

TEMPO.CO, Jakarta - Klinik aborsi yang berada di Jalan Paseban Raya Nomor 61, Senen, Jakarta Pusat ternyata memiliki jaringan yang luas. Dari hasil penyelidikan sementara, klinik tersebut terhubung dengan 50 bidan yang memberi rekomendasi kepada para pasien.

"Mereka punya jaringan sampai 50 bidan di luar," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, di lokasi klinik aborsi, Jumat, 14 Februari 2020.

Para bidan itu, lanjut Yusri, akan mendapatkan komisi jika ada pasien yang datang ke klinik dari hasil rekomendasi mereka. Besaran komisi tersebut adalah Rp 900.000 per pasien. Saat ini polisi masih menyelidiki keterlibatan para bidan tersebut.

"Dari hasil perkembangan, ada beberapa dokter yang melakukan aborsi di klinik ini, sementara ini klinik ilegal," ujar Yusri.

Dengan jaringan yang luas itu, selama beroperasi 21 bulan, klinik telah menerima 1.632 pasien dan menggugurkan 903 janin dari pasien yang datang. Dari hasil praktik itu para pelaku meraup untung sebanyak Rp 5,4 miliar.

Dalam pengungkapan kali ini, polisi menangkap tiga pelaku, yakni MM alias dokter A, RM, dan SI. Ketiga pelaku merupakan seorang dokter, bidan, dan karyawan. Mereka tercatat sebagai residivis untuk kasus yang sama.

Para pelaku aborsi dijerat dengan Undang-undang kesehatan, UU tentang Tenaga Kesehatan nomor 26 tahun 2014, UU tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 10 tahun.

M JULNIS FIRMANSYAH