Zulkifli Hasan Mengaku Tak Beri Izin Alih Fungsi Lahan PT Palma
by Fikri Arigi, Ninis ChairunnisaTEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Kehutanan era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Zulkifli Hasan mengaku tak pernah memberikan izin kepada PT Palma untuk alih fungsi lahan.
“Jadi saya dipanggil terkait kelanjutan kasus permintaan kebun oleh PT Palma, ada beberapa perusahaan dan diajukan ke menteri kehutanan sampai di Kementerian Kehutanan semuanya ditolak,” kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu selepas pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020.
KPK memeriksa Zulkifli dalam dugaan suap revisi alih fungsi hutan di Riau yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Annas divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2015 karena terbukti menerima duit terkait alih fungsi lahan untuk perkebunan sawit. Hukuman itu diperberat di tingkat kasasi menjadi 7 tahun penjara. Pada November 2019, Kementerian Hukum dan HAM memberikan grasi kepada Annas.
KPK memeriksa Zulhas sebagai saksi untuk tersangka PT Palma. Pada April 2019, KPK telah mengumumkan tiga tersangka terkait pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan 2014. Tiga tersangka itu adalah PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta dan Surya Darmadi.
KPK menyangka ketiga pihak itu menyuap Annas Rp 3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan. Dengan begitu, produk perusahaan sawit tersebut mendapat predikat Indonesian Sustainable Palm Oil yang bisa diimpor ke luar negeri.
KPK mengatakan kasus ini bermula ketika Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pada 2014 mengeluarkan surat keputusan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan kepada Annas. Dalam surat itu, Zulkifli membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi kawasan hutan lewat pemerintah daerah.
Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta kemudian menyurati Annas untuk meminta alih fungsi hutan di lokasi perkebunan milik PT Palma Satu dan tiga perusahaan sawit lainnya yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Untuk memuluskan permintaan itu, KPK menduga Surya menjanjikan komitmen imbalan sebanyak Rp 8 miliar kepada Annas. Suap sebanyak Rp 3 miliar kemudian diberikan Surya melalui Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau, Gulat Medali Emas Manurung.